Jabatan Kepala MAN Pacet Kosong

PACET- Jabatan kepala madrasah di MAN Pacet masih kosong. Seiring dengan habisnya masa jabatan kepala MAN Pacet beberapa waktu lalu.
Guru MAN Pacet, Dedi Ahmad mengatakan, saat ini MAN Pacet sedang mengalami masa kekosongan kepala madrasah. Sehubungan dengan habisnya masa jabatan kepala madrasah sebelumnya yakni pak Murdi sebagai seorang kepala madrasah.
"Memang benar disini (MAN Pacet) sedang mengalami kekosongan pemimpin, karena kepala madrasah yang kemarin sudah pensiun. Jadi untuk sekarang terpaksa digantikan oleh pejabat sementara (Pjs)," katanya.
Menurutnya, meski pun sekarang MAN Pacet dipimpin oleh seorang Pjs. Namun hal itu tidak membuat aktivitas di sekolah menjadi terganggu. "Aktivitas sekolah alhamdulillah lancar-lancar saja, tidak ada hambatan apa pun," ujarnya.
Dijelaskannya, kekosongan kepemimpinan sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu, atau tepatnya pada tanggal pak Murdi Telah Menerima Tanggal (TMT) pensiun dari kemenag.
"Pjs yang ditunjuk oleh sekolah yakni pak Abdul Aziz," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah, pasal 8 guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah wajib memenuhi syarat, diantaranya beragama Islam dan berakhlak mulia, memiliki kemampuan baca tulis alquran dengan tartil, memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau Diploma IV.
Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun, memiliki sertifikat pendidikan, memiliki pengalaman mengajar paling singkat lima tahun di madrasah, baik menurut jenis maupun jenjang madrasah masing-masing kecuali di RA yakni harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat, yakni tiga tahun,dan memiliki golongan paling rendah III C.

"Ditunjuknya pak Abdul Aziz sebagai Pjs bukam berarti kami sembarangan dalam memilih. Hal itu  dilakukan berdasarkan aturan yang telah ada dan ditentukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Dedi.(riz)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top