MUI : Jangan Pilih Pendusta dan Rakus

CIANJUR-MUI Kabupaten Cianjur menghimbau kepada masyarakat Cianjur untuk waspada pada menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Cianjur 2016-2021. Jangan pilih pasangan cabub dan cawabup yang rakus, ambisius, dan pendusta. Pilihlah pasangan yang paling sedikit keburukannya, berlatarbelakang baik, tidak mengumbar janji, berjiwa besar, pemaaf, pengayom, serta pelindungg masyarakat. Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil mashlahat. Tempuhlah madlarat yang lebih ringan dalam rangka menghindari madlarat lebih besar,” ujar Sekretaris MUI Cianjur KH Ahmad Yani.
MUI pun memberikan rekomendasi jelang Pilkada di Cianjur. dalam rekomendasi itu pun disebutkan, para pemilih hendaknya memilih pasangan calon yang memberi ruang yang sama kepada masyarakat untuk menjadi pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab atas dasar kompetensi. Selain itu, MUI juga menghimbau kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon yang menjadi tauladan masyarakat, tidak terindikasi korupsi, tidak  diktator dan tidak  sewenang-wenang terhadap pegawai atau masyarakat.
“Jadi, kenalilah atau ketahuilah dahulu latar belakang  serta akhlak pasangan calon. Jangan mudah menerima informasi yang menyesatkan,” sebut rekomendasi yang ditandatangani ketua MUI, KH.R. Abdul Halim dan sekretaris, H. Ahmad Yani, tertanggal 27 Agustus 2015.  
Rekomenadi MUI itu pun meminta agar para kandidat   jangan menghalalkan segala cara dalam berkompetisi guna mendulang suara. Politik uang, black compaign (kampanye hitam), fitnah, ghibah harus dihindarkan. Pilkada  harus bersih dari praktek kotor. “Kampanye hitam, fitnah, dan ghibah untuk menghancurkan kredibilitas pasangan lain itu hukumnya haram,”  seperti dikutif dalam rekomendasi atau tausiah Pilkada dari MUI.
Apalagi mempolitisir agama dalam meraih simpati masyarakat sangat dilarang. Membawa-bawa agama sebagai alat kampanye atau sosialisasi, terlebih berbau pemecahbelahan antar pemeluk agama harus dihindarkan. Para kandidat sebaiknya adu program dalam  menggaet sokongan masyarakat.
Rekomendasi itu pun ditujukan pada penyelenggara, TPS, PPS, PPK, dan KPU.  MUI meminta agar penyelenggara bersikap adil, jujur, transparan, tidak memanipulasi perolehan suara, seperti mengurangi atau menambah suara. Apalagi mentransaksikan atau menjualbelikan hasil perolehan suara  demi kemenangan salah satu pasangan.
Perilaku curang ini merupakan kejahatan yang adzabnya dijanjikan Allah SWT  sebagaimana QS Al-Muthaffifiin ayat 1-5. “Begitu pun ayat qur’an lainnya nyata-nyata mengharuskan kita berbuat adil, dan jika melanggarnya diazab Allah,”  tegas  Ahmad Yani, seperti tertuang dalam rekomendasi yang  disebarkan ke berbagai kalangan itu.(jun)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top