Berharap Guru yang Profesional

Kepala SMAN 2 Cianjur Agam Supriyanta 
GURU umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  Istilah guru bisa diartikan digugu lan ditiru (dipercaya dan diteladani). Artinya, sosok guru sangat dipercaya oleh siswa dan segala perilaku guru dicontoh anak didiknya. Dalam pengertian itu, seorang siswa selayaknya mematuhi apa yang dikatakan dan diperintah guru.
Kenyataannya, yang demikian itu tidak selalu terjadi. Kondisi siswa yang heterogen sangat memungkinkan terjadinya suasana yang kurang bisa diharapkan. Komunikasi harmonis yang seharusnya terbangun antara siswa dan guru di saat proses pembelajaran dalam rangka penyampaian materi terkadang menjadi mandek lantaran keberadaan guru yang belum memenuhi standar tuntutan profesionalisme kerjanya. Jika kondisi seperti ini terjadi, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap pencapaian hasil pembelajaran yang tidak maksimal.  
Menyimak perjalanan panjang profesi guru hingga saat ini sangatlah menarik untuk dibicarakan, kondisi guru yang dulu memprihatinkan mulai sedikit berubah. Stempel guru bagai Oemar Bakri untuk profesi ini tak lagi ramai dinyanyikan di masyarakat seiring munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.  Perhatian pemerintah terhadap pendidikan, khususnya guru, mulai tampak, misalnya dengan lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen pada 2005. Undang-undang itu bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi walaupun pada akhirnya tidak sedikit guru yang terjebak pada penafsiran keliru terhadap profesionalisme dengan pemberian sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu.
Tuntutan ideal sesuai standar pendidik yang diharapkan bagi seorang guru harus terpenuhi sebagai agen pembelajaran meliputi empat kompetensi yang disyaratkan yakni:
(1)     Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
(2)     Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
(3)     Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
(4)     Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Tuntutan ini tentu menjadi tidak mudah harus dikuasai oleh seseorang yang menetapkan diri dalam profesi guru, terlebih untuk menjadi guru yang profesional.   
Penafsiran keliru tersebut dapat menjerumuskan para guru pada pengerdilan akan makna profesionalisme, bahkan membunuh mentalitas untuk mengabdi dan melayani secara tulus. Dalam pendidikan kita, antara profesionalisme dan apresiasi kerja telah rancu. Celakanya, profesionalisme telah dijadikan sama dengan apresiasi kerja, yakni pemberian penghargaan kepada guru yang lulus uji sertifikasi dengan sejumlah uang sebagai tanda bahwa ia telah menjadi guru profesional.
Terlepas dari pro dan kontra tentang munculnya program sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, usaha itu perlu kita apresiasi dengan berusaha meningkatkan kompetensi dan kinerja sehingga bisa memberikan layanan pendidikan terbaik terhadap anak didik. Usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan menjadi absurd seandainya guru, baik sebagai pribadi maupun komunitas, tidak melakukan perbaikan dari dalam diri.
Menjadi guru bukan sekadar rutinitas harian yang nyaris tanpa daya kejut, yaitu berangkat pagi pulang siang atau sore dan seterusnya atau datang ke sekolah, mengajar, memberikan ulangan, koreksi, remidi, membagikan hasil ulangan, dan seterusnya. Tuntutan guru yang profesional mutlak dibutuhkan dalam mensikapi perkembangan pengelolaan pendidikan terlebih saat ini secara nasional sedang diprogramkan perbaikan penerapan kurikulum.   Pada akhirnya semoga guru yang profesional hadir mengawal perubahan yang diharapkan bangsa ini. Amin !


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top