Radar Cianjur »
ARTIKEL
»
Berharap Guru yang Profesional
Berharap Guru yang Profesional
Posted by Radar Cianjur on Minggu, 08 November 2015 |
ARTIKEL
![]() |
| Kepala SMAN 2 Cianjur Agam Supriyanta |
GURU umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Istilah guru bisa
diartikan digugu lan ditiru (dipercaya dan diteladani). Artinya, sosok guru
sangat dipercaya oleh siswa dan segala perilaku guru dicontoh anak didiknya.
Dalam pengertian itu, seorang siswa selayaknya mematuhi apa yang dikatakan dan
diperintah guru.
Kenyataannya, yang demikian itu tidak selalu terjadi. Kondisi siswa yang
heterogen sangat memungkinkan terjadinya suasana yang kurang bisa diharapkan.
Komunikasi harmonis yang seharusnya terbangun antara siswa dan guru di saat
proses pembelajaran dalam rangka penyampaian materi terkadang menjadi mandek
lantaran keberadaan guru yang belum memenuhi standar tuntutan profesionalisme
kerjanya. Jika kondisi seperti ini terjadi, sudah barang tentu akan berpengaruh
terhadap pencapaian hasil pembelajaran yang tidak maksimal.
Menyimak
perjalanan panjang profesi guru hingga saat ini sangatlah menarik untuk
dibicarakan, kondisi guru yang dulu memprihatinkan mulai sedikit berubah.
Stempel guru bagai Oemar Bakri untuk profesi ini tak lagi ramai dinyanyikan di
masyarakat seiring munculnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Perhatian pemerintah terhadap pendidikan, khususnya guru, mulai tampak,
misalnya dengan lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen pada 2005. Undang-undang
itu bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru melalui
program sertifikasi walaupun pada akhirnya tidak sedikit guru yang terjebak
pada penafsiran keliru terhadap profesionalisme dengan pemberian sejumlah uang
dalam kurun waktu tertentu.
Tuntutan
ideal sesuai standar pendidik yang diharapkan bagi seorang guru harus terpenuhi
sebagai agen pembelajaran meliputi empat kompetensi yang disyaratkan yakni:
(1) Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus
mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan,
dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen
kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum,
dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi
pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar
kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
(2) Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya
guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber
inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang
patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh
Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun
Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di
tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
(3) Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus
memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek
matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode
yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun
harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
(4) Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia
menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun
dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Tuntutan
ini tentu menjadi tidak mudah harus dikuasai oleh seseorang yang menetapkan
diri dalam profesi guru, terlebih untuk menjadi guru yang
profesional.
Penafsiran
keliru tersebut dapat menjerumuskan para guru pada pengerdilan akan makna
profesionalisme, bahkan membunuh mentalitas untuk mengabdi dan melayani secara
tulus. Dalam pendidikan kita, antara profesionalisme dan apresiasi kerja telah
rancu. Celakanya, profesionalisme telah dijadikan sama dengan apresiasi kerja,
yakni pemberian penghargaan kepada guru yang lulus uji sertifikasi dengan
sejumlah uang sebagai tanda bahwa ia telah menjadi guru profesional.
Terlepas
dari pro dan kontra tentang munculnya program sertifikasi untuk meningkatkan
profesionalisme dan kesejahteraan guru, usaha itu perlu kita apresiasi dengan
berusaha meningkatkan kompetensi dan kinerja sehingga bisa memberikan layanan
pendidikan terbaik terhadap anak didik. Usaha pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan guru akan menjadi absurd seandainya guru, baik sebagai pribadi
maupun komunitas, tidak melakukan perbaikan dari dalam diri.
Menjadi guru bukan sekadar rutinitas harian yang nyaris tanpa daya kejut, yaitu
berangkat pagi pulang siang atau sore dan seterusnya atau datang ke sekolah,
mengajar, memberikan ulangan, koreksi, remidi, membagikan hasil ulangan, dan
seterusnya. Tuntutan guru yang profesional mutlak dibutuhkan dalam mensikapi
perkembangan pengelolaan pendidikan terlebih saat ini secara nasional sedang diprogramkan
perbaikan penerapan kurikulum. Pada akhirnya semoga guru yang
profesional hadir mengawal perubahan yang diharapkan bangsa ini. Amin !
Populer
-
Menjadi pimpinan dalam suatu perusahaan merupakan tanggungjawab yang besar. Wendy Hilman Natsir yang merupakan Branch Manager Bank Muama...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR JASA: Agus Sutriadi Usman menerima penghargaan Bintang Pancawarsa II atas dedikasinya pada Pram...
-
CIANJUR-Suhu politik di Jawa Barat mulai memanas, seiring dengan akan diadakannya pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw...
-
CILAKU - Perumahan Pondok Indah Cianjur di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, merupakan perumahan bersubsidi, yang strategis, dan d...
-
CIANJUR-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur memindahkan lokasi pelaksanaan job fair ke SMK PGRI 3 Cianju...
-
Bantuan UPZ Warungkondang WARUNGKONDANG - Kebahagiaan kini hinggap di keluarga miskin yang baru saja mendapatkan bantuan rehab rumah t...
-
Ukat Sukatma GEKBRONG – Ukat Sukatma, pria kelahiran 31 Desember 1957, sejak tahun 1984 telah mengabdikan dirinya untuk masyarakat, yai...
-
CIRANJANG – Warga yang bermukim di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, di sepanjang ruas Jalan Raya Bandung-Cianjur, me...


Tidak ada komentar: