Merasa Ditipu, Mahasiswa Lapor Polisi

RATUSAN mahasiswa datangi Polres Cianjur, laporkan kampusnya.
CIANJUR-Ratusan mahasiswa yang sempat mengenyam pendidikan di Yayasan Sain dan Teknologi 24 Mei, akhirnya melapor terkait desakan pengembalian uang kuliah selama hampir empat semester.
Para mahasiswa melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur untuk mengadukan nasib dan melaporkan nasib kelanjutan pendidikan mereka yang tak jelas, setelah penutupan kelas jauhnya.

Kuasa Hukum LBH Cianjur, O Suhendar membenarkan jika para mahasiswa dari Yayasan Sains dan Teknologi 24 Mei Cianjur, meminta bantuan pihaknya untuk menuntut hak mereka setelah tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Tercatat mahasiswa yang melaporkan tersebut berjumlah 266 orang terdiri dari mahasiswa semester I sampai semester IV. "Tentu kami akan menindaklanjuti permasalahan ini. Karena kasihan mereka tak jelas, dan minimal uang kuliah bisa kembali. Jangan sampai dipermainkan oleh pihak yayasan," terang Aap panggilan akrabnya.

Tercatat untuk total uang yang sudah diterima yayasan selama proses perkualiahan yang dibayarkan para mahasiswa mencapai sekitar Rp800 juta. Aap menyebutkan, awalnya yayasan tersebut membuka kelas jauh hasil kerjasama dengan Universitas Nasional PASIM Bandung, tapi entah kenapa persoalnya, tiba-tiba saja kelas jauh ditutup dan dibubarkan, setelah itu tanpa ada kelanjutan proses perkuliahan.
"Nasib para mahasiswa saat ini tak jelas. Bahkan mereka mengaku rugi uang dan waktu kalau mau pindah ke sekolah lain harus dari semester pertama lagi, juga perlu biaya lagi. Maka kami sudah melaporkan ke Polres, intinya akan melaporkan tindak pidana penipuan oleh pimpinan yayasan," terang Aap.

Rizky (20) perwakilan mahasiswa semester II Yayasan Sain dan Teknologi 24 Mei Cianjur membenarkan jika pihkanya meminta bantuan hukum dari LBHC atas nasib yang mereka alami. Dia pun menuntut uang selama masa kuliah bisa dikembalikan hingga 100 persen, atau jika tidak terkabulkan bisa sekitar 60 persen.

Sebelum para mahasiswa meminta bantaun hukum, mereka pernah melakukan pembicaraan secara baik-baik dengan pihak yayasan. Para mahasiswa juga menerima janji pihak yayasan akan mengganti dan tidak perlu khawatir. Rata-rata per mahasiswa uang yang sudah masuk pariatif ada yang Rp1 juta, 2 juta, 3 juta bahkan ada yang hingga Rp6 juta.
"Tapi setelah menunggu lama hingga empat minggu tak ada jawaban dan kepastian pasti. Maka itu kita minta didampingi oleh LBH Cianjur, untuk melaporkan ini ke penegak hukum," ujar Rizky.

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Asep Guntur Rahayu membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan sejumlah mahasiswa, terkait pengembalian uang kuliah dan soal ketidakjelasan penutupan kelas jauhnya. "Kami sudah terima laporanya, tinggal ditindaklanjuti sesuai dengan laporan, dilampiri bukti yang ada, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top