Radar Cianjur »
Berita Utama
»
2016, Lima ODGJ Dibebaskan
2016, Lima ODGJ Dibebaskan
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 13 Mei 2016 |
Berita Utama
CIANJUR– Komunitas Sehat Jiwa (KSJ) Cianjur kembali melakukan aksi sosial dengan membebaskan korban pemasungan di Cianjur. Kali ini, KSJ diketahui membebaskan lima orang korban pemasungan sejak 2016, diantaranya Pupun (40) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Cucu (36) warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, serta Dede (33), Ujang Uus (25) dan yang terbaru Kayat (30) warga Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber.
Seperti dikatakan Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid Kartaatmaja atau pria yang akrab disapa Hamid ini memaparkan, terhitung sejak tahun 2009 rata-rata 20 hingga 35 warga Cianjur per desa/kelurahan menderita gangguan jiwa berat atau Schizophrenia. Sejak tahun 2009 pula KSJ berhasil membebaskan sedikitnya 143 orang dari siksaan pemasungan. “Kami bergerak, karena belum ada orang lain atau pihak lain yang nampak bergerak, melakukan tindakan nyata. Padahal mereka juga perlu dilindungi Hak Azasi Manusianya,” papar Hamid kepada Radar Cianjur.
KSJ hingga kini berhasil menggaet pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Panti Sosial Bina Laras (PSBL) dan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rumah Sakit (RS) Marzuki Mahdi. Alhasil, KSJ turut mengedukasi masyarakat untuk berhenti melakukan pembiaran dan pemasungan terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Memang ada masyarakat yang khawatir, takut nantinya mereka mengganggu. Namun, hal tersebut akan kami buktikan seiring berjalannya waktu,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pemerintah juga baru saja merampungkan regulasi tentang kesehatan jiwa. Pembiaran dan pemasungan ODMK dan orang dengan gangguan jiwa ODGJ melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014. “Pelaku yang terbukti melakukan melakukan pemasungan dan pembiaran akan diberi sanksi tegas, masuk hukum pidana,” sambung Hamid.
Ia pun turut menyayangkan, masih banyak masyarakat yang kurang begitu peduli terhadap nasib sesamanya yang dianggap memiliki gangguan mental. Hamid bahkan menyindir segelintir orang yang dengan tekun memelihara burung, mengurus, serta memandikannya setiap hari, sementara sanak saudaranya lebih memilih untuk dipasung dan jarang sekali dimandikan hingga diurus sebagaimana layaknya. “Di mana rasa kemanusiaan kita kalau seperti itu? Padahal belum tentu kita juga dinyatakan terbebas dari gangguan jiwa,” sindir Hamid.
Di Jawa Barat sendiri, lanjut Hamid, tahun 2013 lalu terdapat sedikitnya 21 persen orang dinyatakan menderita gangguan mental-emosional hingga depresi. Latar belakang beserta penyebabnya juga bermacam-macam. Ada yang secara gamblang nampak terlihat gangguan jiwanya, ada juga yang secara terselubung.
Bahkan, budaya orang yang enggan mengantre juga disebut memiliki gangguan jiwa. “Dalam bait lagu Indonesia Raya juga sudah sering kita dengungkan bersama. Bangunlah jiwanya, lalu bangunlah badannya.
Itu artinya kesehatan jiwa itu penting, bukan sebaliknya,” ulas Hamid mengingatkan.
Ia pun berharap agar ke depan, derajat kesehatan jiwa masyarakat, terutama di Cianjur dapat semakin ditingkatkan. “Karena jiwa itu merupakan panglima sikap dan panglima perilaku setiap individu. Itu sangat penting untuk kita pelihara bersama,” tutup Hamid mengajak. (lan)
Seperti dikatakan Ketua KSJ Cianjur, Nurhamid Kartaatmaja atau pria yang akrab disapa Hamid ini memaparkan, terhitung sejak tahun 2009 rata-rata 20 hingga 35 warga Cianjur per desa/kelurahan menderita gangguan jiwa berat atau Schizophrenia. Sejak tahun 2009 pula KSJ berhasil membebaskan sedikitnya 143 orang dari siksaan pemasungan. “Kami bergerak, karena belum ada orang lain atau pihak lain yang nampak bergerak, melakukan tindakan nyata. Padahal mereka juga perlu dilindungi Hak Azasi Manusianya,” papar Hamid kepada Radar Cianjur.
KSJ hingga kini berhasil menggaet pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Panti Sosial Bina Laras (PSBL) dan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Rumah Sakit (RS) Marzuki Mahdi. Alhasil, KSJ turut mengedukasi masyarakat untuk berhenti melakukan pembiaran dan pemasungan terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Memang ada masyarakat yang khawatir, takut nantinya mereka mengganggu. Namun, hal tersebut akan kami buktikan seiring berjalannya waktu,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pemerintah juga baru saja merampungkan regulasi tentang kesehatan jiwa. Pembiaran dan pemasungan ODMK dan orang dengan gangguan jiwa ODGJ melanggar Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014. “Pelaku yang terbukti melakukan melakukan pemasungan dan pembiaran akan diberi sanksi tegas, masuk hukum pidana,” sambung Hamid.
Ia pun turut menyayangkan, masih banyak masyarakat yang kurang begitu peduli terhadap nasib sesamanya yang dianggap memiliki gangguan mental. Hamid bahkan menyindir segelintir orang yang dengan tekun memelihara burung, mengurus, serta memandikannya setiap hari, sementara sanak saudaranya lebih memilih untuk dipasung dan jarang sekali dimandikan hingga diurus sebagaimana layaknya. “Di mana rasa kemanusiaan kita kalau seperti itu? Padahal belum tentu kita juga dinyatakan terbebas dari gangguan jiwa,” sindir Hamid.
Di Jawa Barat sendiri, lanjut Hamid, tahun 2013 lalu terdapat sedikitnya 21 persen orang dinyatakan menderita gangguan mental-emosional hingga depresi. Latar belakang beserta penyebabnya juga bermacam-macam. Ada yang secara gamblang nampak terlihat gangguan jiwanya, ada juga yang secara terselubung.
Bahkan, budaya orang yang enggan mengantre juga disebut memiliki gangguan jiwa. “Dalam bait lagu Indonesia Raya juga sudah sering kita dengungkan bersama. Bangunlah jiwanya, lalu bangunlah badannya.
Itu artinya kesehatan jiwa itu penting, bukan sebaliknya,” ulas Hamid mengingatkan.
Ia pun berharap agar ke depan, derajat kesehatan jiwa masyarakat, terutama di Cianjur dapat semakin ditingkatkan. “Karena jiwa itu merupakan panglima sikap dan panglima perilaku setiap individu. Itu sangat penting untuk kita pelihara bersama,” tutup Hamid mengajak. (lan)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...


Tidak ada komentar: