Kaos Turn Back Crime Dilarang?

 










JAKARTA-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat yang menggunakan baju Turn Back Crime tidak bertindak arogan. Ya, menurut dia, kaos TBC sejatinya bisa membuat orang bisa bertindak arogan.

Namun, Badrodin menegaskan, siapapun pengguna kaos TBC, akan tetap diproses apabila melakukan pelanggaran hukum. "Jadi kalau orang itu melakukan kejahatan dan pakai baju polisi bertuliskan TBC tangkap saja. Gak ada urusannya, terus dengan pakai kaos TBC kebal hukum? Tidak," kata Badrodin di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Sementara itu, jelas Badrodin, baju turn back crime bukan baju resmi institusi Polri. Baju tersebut sebenarnya bias dari kepolisian internasional, untuk mengingatkan pentingnya memerangi kejahatan.

"Baju itu kan sama dengan beberapa baju lainnya yang dijual di pasar. Karena itu saya minta media juga sosialisasikan TBC bukan uniform tapi moto dari interpol," katanya.

Menurut Badrodin, saat diterapkannya baju tersebut sebagai baju sehari-hari dalam kesatuan reserse kriminal, Indonesia mendapatkan apresiasi dari Interpol. "Bahkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis mengapresiasi adanya peluncuran baju itu," terangnya.

Kapolri juga memastikan bahwa kaos TBC bukan baju resmi kepolisian. Karenanya, baju tersebut bisa digunakan masyarakat luas, tanpa terkecuali. "Saya sampaikan TBC itu bukan uniform polisi, bukan juga uniform interpol. TBC itu hanya motto dari interpol. Boleh siapa saja pakai itu, tak ada larangan. Bahkan sekalipun belakangnya tulisan polisi boleh tidak apa-apa," ujar Badrodin.

Mengenai larangan penggunaan kaos TBC di Lampung, Badrodin mengaku sudah memanggil penanggung jawabnya. Badrodin pun menampik bahwa Mabes Polri mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan penggunaan kaos TBC. "Jadi tidak ada surat edaran Kapolri terkait pelarangan atribut TBC," tegasnya.

Meski penggunaan atribut TBC oleh masyarakat menimbulkan banyak polemik, namun Badrodin melihatnya dengan sudut pandang positif. Menurutnya, isi motto TBC mengingatkan masyarakat bahwa di manapun pelaku kejahatan berada, pasti akan ditangkap. "Setiap orang pakai TBC, mengingatkan dia bahwa keahatan harus dicegah dan ditanggulangi," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistiyaningsih mengatakan, setiap masyarakat di Lampung tidak diperbolehkan menggunakan kaos TBC. Jika melanggar, pihaknya akan memberi sanksi pidana penjara tiga bulan.

"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata dia.

Jenis baju yang dilarang itu, imbuhnya, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri. "Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri. Jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," tegasnya.(mg4/jpnn)
----------


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top