PT QL Agrofood Akui Kantongi Izin

PREMATUR: Lokasi PT QL Agrofood di Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang disegel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur karena diduga belum memiliki kelengkapan izin untuk beroperasi.

MANDE – PT QL Agrofood yang berada di Kampung Citespong, Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang sebelumnya disegel oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur pada Selasa (28/04) lalu karena diduga tak mengantongi izin, mengaku sudah mengantongi beragam dokumen perizinan sesuai dengan prosedur pembangunan, dan menyayangkan adanya peristiwa penyegelan tersebut.

Perusahaan seluas 8,8 hektar yang akan dibuat peternakan ayam pedaging tersebut, bahkan sudah mengantongi izin dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum pembangunan dilakukan pada 2015 lalu.

Humas PT QL Agrofood, Rahmat Hasanudin, menjelaskan bahwa terjadinya peristiwa penyegelan itu hanya merupakan sebuah kesalahpahaman, sebab semua perizinan sudah diterbitkan serta sesuai prosedur.

"Adapun izin HO (Hinder Ordonantie/Izin Gangguan—red), itu sedang dalam proses karena menunggu dokumen UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup—red) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup—red) selesai," jelasnya kepada Radar Cianjur, saat ditemui hari Minggu (01/05) kemarin.

Rahmat menyambung, pasca terjadinya peristiwa penyegelan, pihaknya segera menghadap Satpol PP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur guna mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

"Atas kesalahpahaman ini, mereka meminta maaf dan akan mengagendakan pencabutan segel dalam waktu dekat," tuturnya.

Ia juga mengaku pihak perusahaan merasa kaget atas peristiwa itu, lantaran memang surat peringatan yang dilampirkan Satpol PP mengenai penyelesaian izin HO berjalan lebih cepat dari waktu pengawasan.

"Sebelumnya Satpol PP memberikan kami waktu 12 bulan, tetapi baru dua bulan sudah ada penyegelan, jelas kami kaget," terang Rahmat.

Legal PT QL Agrofood, Asep Indra Firmansyah, menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa penyegelan yang terjadi, karena selain perizinan di level atas perusahaan juga sudah memenuhi semua izin secara bertahap dan sesuai prosedur.

"Semua izin, termasuk izin lingkungan dari tingkat warga, desa, hingga kecamatan sudah pun kami penuhi," cetusnya.

Kata Indra, sampai saat ini perusahaan belum beroperasi dan hanya melakukan kegiatan cut and field saja. Adapun pembangunan kandang serta keperluan perusahaan lainnya baru mencapai 65 persen.
"Bila berjalan lancar dan sesuai rencana, kami bisa beroperasi di tahun 2016 ini," pungkasnya. (sep/*)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top