Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
PT QL Agrofood Akui Kantongi Izin
PT QL Agrofood Akui Kantongi Izin
Posted by Radar Cianjur on Senin, 02 Mei 2016 |
Cianjur Raya
![]() |
PREMATUR: Lokasi PT QL Agrofood di Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang disegel oleh pihak Satpol PP Kabupaten Cianjur karena diduga belum memiliki kelengkapan izin untuk beroperasi. |
MANDE – PT QL
Agrofood yang berada di
Kampung Citespong, Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang sebelumnya disegel
oleh pihak Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Cianjur pada Selasa (28/04) lalu karena diduga tak mengantongi izin, mengaku sudah mengantongi
beragam dokumen perizinan
sesuai dengan prosedur
pembangunan, dan menyayangkan adanya peristiwa penyegelan tersebut.
Perusahaan seluas 8,8 hektar yang
akan dibuat peternakan ayam pedaging tersebut, bahkan sudah mengantongi izin
dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal (BPPTPM), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), serta
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebelum pembangunan dilakukan pada 2015 lalu.
Humas PT QL Agrofood, Rahmat
Hasanudin, menjelaskan bahwa
terjadinya peristiwa penyegelan itu hanya
merupakan sebuah kesalahpahaman, sebab semua perizinan sudah diterbitkan serta sesuai prosedur.
"Adapun izin HO (Hinder
Ordonantie/Izin Gangguan—red), itu sedang dalam proses karena
menunggu dokumen UPL (Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup—red) dan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup—red) selesai," jelasnya kepada Radar Cianjur, saat ditemui hari Minggu (01/05) kemarin.
Rahmat menyambung, pasca terjadinya peristiwa penyegelan, pihaknya segera menghadap
Satpol PP dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Cianjur guna mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.
"Atas kesalahpahaman ini,
mereka meminta maaf dan akan mengagendakan pencabutan segel dalam waktu
dekat," tuturnya.
Ia juga mengaku pihak perusahaan merasa kaget atas peristiwa itu,
lantaran memang surat peringatan yang dilampirkan Satpol PP mengenai
penyelesaian izin HO berjalan lebih cepat dari waktu pengawasan.
"Sebelumnya Satpol PP
memberikan kami waktu 12 bulan, tetapi baru dua bulan sudah ada penyegelan, jelas kami kaget,"
terang Rahmat.
Legal PT QL Agrofood, Asep Indra Firmansyah, menambahkan bahwa pihaknya sangat
menyayangkan peristiwa penyegelan yang terjadi, karena selain perizinan di
level atas perusahaan juga sudah memenuhi semua izin secara bertahap dan sesuai
prosedur.
"Semua izin, termasuk izin lingkungan dari tingkat
warga, desa, hingga kecamatan sudah pun kami penuhi," cetusnya.
Kata Indra, sampai saat ini
perusahaan belum beroperasi dan hanya melakukan kegiatan cut and field saja. Adapun pembangunan kandang serta keperluan
perusahaan lainnya baru mencapai 65 persen.
"Bila berjalan lancar dan
sesuai rencana, kami bisa beroperasi di tahun 2016 ini," pungkasnya. (sep/*)
Populer
-
JAKARTA-Komisi I DPR akhirnya menetapkan sembilan komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Penetapan tersebut diambil ...
-
PEREMPUAN 26 tahun ini tidak ingin predikat sebagai WAGs terseksi Inggris hilang darinya. Pasca melahirkan buah cintanya dengan ...
-
MANUEL Pellegrini memberikan sejarah besar bagi Mancheser City sebelum ditendang akhir musim nanti. Pellegrini mengantarkan City mel...
-
FOTO: Ist Revolusi besar-besara di dunia pendidikan kian digencarkan seluruh elemen tak terkecuali di Cianjur. Seperti yang dilak...
-
CIANJUR-Pondok pesantren Al-Intiqol merupakan salah satu pondok pesantren salafi yang ada di kota Cianjur tepatnya di Cikidang, Pabuaran ...
-
BANYUWANGI-Berbagai kegiatan di lakukan saat hari pertama sekolah. Salah satu yang berbeda adalah masa pengenalan lingkungan sekolah...
-
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur MEMBANGGAKAN: Camat Gekbrong menyambut rombongan tim penilai dari kabupaten Cianjur GEKBRON...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
Tidak ada komentar: