Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Gampang Obral Izin Tambang
Gampang Obral Izin Tambang
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Agustus 2016 |
Berita Utama
* Tersangka KPK, Gubernur Sultra Terancam 20 Tahun
Praktik buruk itu ber langsung sejak 2009 sampai 2014.
”NA (Nur Alam) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi melalui penerbitan izin,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK.
Perizinan itu antara lain persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi, dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi. Izin-izin tersebut diberikan kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.
Pemberian perizinan itu tidak sesuai dengan sistem tata kelola dan peraturan yang ada. KPK mencium indikasi Nur Alam mendapatkan kickback dari pemberian izin bermasalah tersebut. ”Untuk tindakan memperkaya diri sendiri itu, kami masih menghitungnya. Ada beberapa bukti transfer yang sudah kami dapat,” terang Laode.
KPK belum mendapatkan angka pasti. Namun, dari data transfer, jumlahnya cukup signifikan. Dalam mengusut perkara tersebut, KPK memperoleh dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus korupsi yang menjerat gubernur 49 tahun itu sebenarnya pernah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, tidak ada tindak lanjut. PPATK juga pernah menyuplai data ke Kejagung. ”Sudah pernah kami serahkan pada 2012, tapi tak ada kejelasannya juga,” ujar sumber di PPATK.
Lantaran kecewa atas penanganan kasus di Kejagung, pada Februari 2013 sejumlah mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) melaporkan kasus perizinan di wilayahnya ke KPK. Dalam laporan itu, Nur Alam diduga melakukan pungutan liar melalui Peraturan Gubernur Sultra Nomor 8 Tahun 2010. Saat itu aliansi mahasiswa meminta KPK menangani adanya indikasi korupsi yang dilakukan Nur Alam.
Laode membenarkan bahwa kasus tersebut juga ditangani Kejagung. Dia menyebut ada benang merah. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Kejagung,” ujar Laode. KPK sendiri menangani kasus itu secara intensif sejak setahun lalu.
Nur Alam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 2 memiliki ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Untuk pasal 3, ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Melihat konstruksi pasal yang diterapkan, ada kemungkinan pihak lain dijerat sebagai tersangka. Bisa jadi dari pihak korporasi maupun bupati. ”Terbuka kemungkinan, bergantung hasil penyidikan,” ucap Laode.
Peran bupati di dua kabupaten itu juga masih dilihat. Apakah ada pelanggaran yang dilakukan dalam pemberian rekomendasi. Sebab, meskipun izin dikeluarkan provinsi, bupati tetap memberikan rekomendasi. ”Pihak-pihak itu (bupati dan korporasi, Red) akan kami mintai keterangan,” kata Laode.
Setelah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka, penyidik KPK langsung bergerak cepat mengum pulkan barang bukti. Mereka mendatangi sejumlah tempat untuk melakukan penggeledahan di Jakarta dan Kendari, ibu kota Sultra.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain kantor gubernur di Kendari, kantor biro hukum pemprov, kantor Dinas ESDM Sultra, tiga rumah di Kendari, sebuah kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus (Jakarta Timur), serta rumah pribadi Nur Alam di kawasan elite Jakarta Patra Kuningan. Dari tempattempat itu penyidik menyita sejumlah dokumen.
KPK mengingatkan para kepala daerah, khususnya gubernur, agar menghindari pelanggaran yang dilakukan Nur Alam. Sebab, sejak adanya perpindahan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dari kabupaten ke provinsi, KPK mengendus tindakan serupa dilakukan gubernur lainnya.
Ditetapkannya Nur Alam sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di KPK. Sejak KPK berdiri pada 2004, 67 kepala daerah terjerat korupsi. Dari jumlah itu, 17 di antaranya merupakan gubernur.
Nur Alam kini menjalani periode kedua sebagai gubernur. Dia memimpin Sultra bersama Saleh Lasata mulai 2008. Sebelum menjadi gubernur, Nur Alam menjadi anggota DPRD Sultra. Dia juga memimpin Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra sejak 2000. Istrinya, Asnawati Hasan, kini menjadi anggota DPR.(gun/lum/c9/ca)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...

Tidak ada komentar: