Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari
Paling Lama Bikin e-KTP 14 Hari
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 23 Agustus 2016 |
Berita Utama
JAKARTA-Kemendagri memberi pengumuman mengenai pembuatan e-KTP. Bukan apa-apa, banyak keluhan di daerah mengenai lambatnya pembuatan e-KTP sampai berbulan-bulan. Kemendagri menegaskan, sesuai standar paling lama 14 hari membuat e-KTP. "Jadi di SOP-nya sampai 14 hari," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, Senin (22/8).
Zudan menyampaikan, e-KTP memang cukup lama sampai 14 hari, tidak bisa sehari jadi. "Sekarang kami sedang membuat program SEMEDI (Sehari Mesti Jadi) saya kira kita sudah membuat sistem kita, kalau akte lahir, akte kematian, akte pindah penduduk sudah bisa tinggal KTP-el ini, karena kaitannya dengan jaringan, data center. Agar program itu jalan sehari jadi," jelas dia.
Bagi daerah yang warganya merasa membuat e-KTP masih dipersulit atau lama silakan lapor ke Dukcapil Pusat. "Di setiap kabupaten, ada pengaduannya. Di websitenya Dukcapil ada WA 450 nomor para kepala dinas, sudah ada nomor onlinenya," tegas dia.
Masih ada saja kabupaten dan kota yang membuat e-KTP sampai berbulan-bulan juga diduga jadi rawan oknum calo atau pungli. "Dia kemungkinan merekam di kecamatan, data dari kecamatan dikirim ke kabupaten. Yang dari kecamatan ini harus ngambil kan ke kabupaten, jadi atau belum.
Mestinya harus akitf kecamatan dan kabupaten, kalau sudah jadi dikirim," jelas Zudan, Senin (22/8).
Salah satu daerah yang banyak mendapat keluhan adalah Kabupaten Bogor dan beberapa daerah lainnya. Namun juga ada daerah yang petugasnya aktif sehingga e-KTP bagi masyarakat bisa cepat jadi dan sampai.
"Contoh Kota Bandung ada sistem delivery, motornya disediakan di dinas untuk ke kecamatan-kecamatan. Terus ada Kota Balikpapan kerjasama dengam kantor pos, KTP-nya dikirim lewat pos. Yang penting dia tanggung jawab. Ini kan kreasi setiap kita masing-masing jadi ada pilihan ada mobil keliling atau deliver naik motor," tutur dia.
Zudan juga mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera mengurusnya. Datang ke RT, kemudian ke kelurahan untuk surat pengantar, lalu ke kecamatan. "Bawa KK," tegas dia.(*/net)
Populer
-
JAKARTA-Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya berada di barisan terdepan menginisiasi lahirnya RUU tentang antiLGBT...
-
Menjaga kepercayaan pelanggan merupakan prioritas utama dalam menjalankan usaha, karena jika kepercayaan pelanggan berkurang maka bisnis...
-
JAKARTA-Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi...
-
JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta BNN dan Polri lebih gencar lagi memberantas narkoba di tanah air. Tak hanya itu, kementerian dan ...
-
FOTO: IST BANDUNG- PT Astra Honda Motor (AHM) bekerja sama dengan PT Daya Adicipta Motora (DAM) selaku distributor utama sepeda ...
-
FOTO: NANDANG KURNAEDI/RADAR CIANJUR DAFTAR : Salah satu masyarakat saat mendaftar ke stan BPJS Kesehatan pada acara pameran yang dige...
-
JAKARTA-Mabes Polri bertindak tegas terhadap AKBP BH yang menganiaya seorang polisi wanita (polwan) Bripda M di salah satu hotel di Jakar...
-
* Sri dan Eko Rp4 M, Siap Kemenpora? JAKARTA-Kemenpora harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam setelah pasangan ganda campuran Tonto...

Tidak ada komentar: