Radar Cianjur »
Cipanas
»
Pemkab Dituntut Bayar Konpensasi
Pemkab Dituntut Bayar Konpensasi
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 24 Agustus 2016 |
Cipanas
FOTO:
FARHAAN M RIDWAN/RADAR CIANJUR
GANTI
RUGI: Seorang siswa SDN Banjarsari, Desa Cibadak, melintas di tengah lapang SDN
Banjarsari.
SUKARESMI-
Pemkab Cianjur diminta untuk mengganti konpensasi terhadap ahli waris
ihwal sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjarsari di Kampung Cijeler,
Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.
Ahli
waris Alm H Basari, Muflihudin menjelaskan, berdasarkan hasil putusan MA
pihaknya menang atas sengketa tanah yang berdiri di atas SDN Banjarsari.
Sehingga Pemkab Cianjur sebagai penanggung jawab tanah yang diigunakan untuk
sekolah itu harus membayar kompensasi.
"Kami menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah selama 35 tahun dengan total Rp 655 juta, karena setelah dihitung penyewaan tanah tersebut Rp1,8 juta," terangnya.
Tak
hanya dana, Pemkab Cianjur juga harus membayar penggantian tanah Rp
650 juta, sehingga Pemkab Cianjur harusbisa kooperatif dan
membayar segala kewajiban yang harus dipenuhi.
"Putusan pengadilan ini mengikat, dan kami harapkan Pemkab Cianjur bisa mengganti kompensasi tanah tersebut," tuturnya.
Diakuinya,
berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, sudah diatur penggantian tanah dan sewa
tanah untuk penggunaan SD. Sehingga sudah seharusnya Pemkab Cianjur mengganti
lahan yang sudah digunakan SDN Banjarsari selama puluhan tahun itu.
"Pemkab seharusnya bisa bijaksana, dengan memberikan kompensasi kepada ahli waris, karena sudah puluhan tahun menggunakan tanah seluas 1.300 meter untuk SDN Banjarsari," ujar Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Dedi Lauhul.
Pihaknya
mengaku jika Setda Bagian Hukum Pemkab Cianjur mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) dirasakan itu percuma karena ahli waris akan tetap menang. Bagaimana tidak
MA merupakan lembaga hukum paling tinggi.
"Kami
harapkan ahli waris Alm H Basari kooperatif dengan pihak Pemda. Mereka harus
bisa duduk satu meja dan Pemkab harus bisa memberikan kepastian kepada ahli
waris," terangnya.
Diakuinya proses kompensasi yang memerlukan anggaran dari APBD ini akan memakan waktu, sehingga keluarga ahli waris pun harus bersabar. "Jangan sampai mengambil tindakan hingga menyegel sekolah dan menghambat proses KBM di SDN Banjarsari," jelasnya.
Pihaknya mengkhawatirkan, jika masalah ini terus berlanjut bisa menimbulkan ketidakpuasan ahli waris pemilik tanah, yang memancing mereka untuk bertindak arogan, misalnya dengan menggembok sekolah.
“Makanya, kami harapkan bisa
segera diselesaikan masalah ini selagi ahli waris menerima. Lantaran, kalau
sudah emosi sulit,” jelasnya.
Kepala
Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Bagian Hukum Ricky Ardhi Hikmat mengaku belum
menerima putusan resmi MA. Makanya dia belum bisa banyak berkomentar mengenai
putusan ini.
"Saya akan konfirmasi dulu lebih lanjut, bagaimana sikap selanjutnya," tukasnya. (fhn)
"Saya akan konfirmasi dulu lebih lanjut, bagaimana sikap selanjutnya," tukasnya. (fhn)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...


Tidak ada komentar: