Pemkab Dituntut Bayar Konpensasi

 
FOTO: FARHAAN M RIDWAN/RADAR CIANJUR
GANTI RUGI: Seorang siswa SDN Banjarsari, Desa Cibadak, melintas di tengah lapang SDN Banjarsari.


SUKARESMI- Pemkab Cianjur diminta untuk mengganti konpensasi terhadap ahli waris ihwal sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banjarsari di Kampung Cijeler, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi.

Ahli waris Alm H Basari, Muflihudin menjelaskan, berdasarkan hasil putusan MA pihaknya menang atas sengketa tanah yang berdiri di atas SDN Banjarsari. Sehingga Pemkab Cianjur sebagai penanggung jawab tanah yang diigunakan untuk sekolah itu harus membayar kompensasi.

"Kami menuntut ganti rugi atas penggunaan tanah selama 35 tahun dengan total Rp 655 juta, karena setelah dihitung penyewaan tanah tersebut Rp1,8 juta," terangnya.

Tak hanya dana, Pemkab Cianjur juga harus membayar penggantian tanah Rp 650 juta, sehingga Pemkab Cianjur harusbisa kooperatif dan membayar segala kewajiban yang harus dipenuhi.

"Putusan pengadilan ini mengikat, dan kami harapkan Pemkab Cianjur bisa mengganti kompensasi tanah tersebut," tuturnya.

Diakuinya, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, sudah diatur penggantian tanah dan sewa tanah untuk penggunaan SD. Sehingga sudah seharusnya Pemkab Cianjur mengganti lahan yang sudah digunakan SDN Banjarsari selama puluhan tahun itu.

"Pemkab seharusnya bisa bijaksana, dengan memberikan kompensasi kepada ahli waris, karena sudah puluhan tahun menggunakan tanah seluas 1.300 meter untuk SDN Banjarsari," ujar Kepala Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Dedi Lauhul.

Pihaknya mengaku jika Setda Bagian Hukum Pemkab Cianjur mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dirasakan itu percuma karena ahli waris akan tetap menang. Bagaimana tidak MA merupakan lembaga hukum paling tinggi.

"Kami harapkan ahli waris Alm H Basari kooperatif dengan pihak Pemda. Mereka harus bisa duduk satu meja dan Pemkab harus bisa memberikan kepastian kepada ahli waris," terangnya.

Diakuinya proses kompensasi yang memerlukan anggaran dari APBD ini akan memakan waktu, sehingga keluarga ahli waris pun harus bersabar. "Jangan sampai mengambil tindakan hingga menyegel sekolah dan menghambat proses KBM di SDN Banjarsari," jelasnya.

Pihaknya mengkhawatirkan, jika masalah ini terus berlanjut bisa menimbulkan ketidakpuasan ahli waris pemilik tanah, yang memancing mereka untuk bertindak arogan, misalnya dengan menggembok sekolah.

Makanya, kami harapkan bisa segera diselesaikan masalah ini selagi ahli waris menerima. Lantaran, kalau sudah emosi sulit,” jelasnya.


Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Bagian Hukum Ricky Ardhi Hikmat mengaku belum menerima putusan resmi MA. Makanya dia belum bisa banyak berkomentar mengenai putusan ini.
"Saya akan konfirmasi dulu lebih lanjut, bagaimana sikap selanjutnya," tukasnya. (fhn)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top