Radar Cianjur »
Cipanas
»
Polisi Ringkus Pelaku Penipu Online
Polisi Ringkus Pelaku Penipu Online
Posted by Radar Cianjur on Senin, 15 Agustus 2016 |
Cipanas
FOTO: ILLUSTRASI
PACET- Empat orang
pelaku penipuan bermodus transaksi online diringkus Unit III Subdit Jatanras
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (14/8), di kawasan Villa Green Apple
Garden Cipanas.
"Mereka (Pelaku)
diciduk berdasarkan laporan warga Pulo Gadung yang dirugikan uang sebesar Rp 60
juta. Kejadian terjadi pada, Kamis (11/8), lalu di Bank BRI cabang Pulo Gadung,
Jakarta Timur," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
AKBP Hendy F Kurniawan dalam rilisnya.
Dijelaskannya, para pelaku mengaku sebagai pemilik perusahaan lampu PT Plaza Crystal dan meminta korban untuk mentransfer uang pembelian lampu ke nomor rekening milik pelaku. Setelah korban mempercayai para pelaku, lantas korban memesan dua unit lampu crystal senilai Rp 60 juta ke PT Plaza Crystal dengan kesepakatan pembayaran pada tanggal 10 Agustus 2016.
Pelaku lantas
menghubungi korban dan meminta uang ditransferkan pada tanggal 11 Agustus 2016
ke rekening lain.
“Korban percaya saja,
orang dia memang pesan lampu. Setelah transfer, korban lantas men-konfirmasi ke
karyawan perusahaan dan ternyata uangnya belum masuk,” jelas Hendy.
Menurutnya, setelah
diselidiki ternyata pelaku bukanlah pemilik PT Plaza Crystal sebagaimana
pengakuannya ke korban. Sementara itu, saat ini kami masih melakukan
pemeriksaan intensif kepada para pelaku dan mengembangkannya. “Diduga vila ini
merupakan tempat persembunyian dan tempat operasi para pelaku dalam menipu para
korban,” tuturnya.
Dalam penangkapan
tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz RS
warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu unit sepeda motor Honda
Beat. Kemudian 11 buku tabungan dari berbagai bank, berbagai kartu ATM, 36 buah
modem, 3 unit laptop, 8 buah slot modem, lima unit ponsel, satu mouse, satu
bandik, 80 buah sim card serta uang tunai Rp 20 juta.
Fungsional Satpol
PP Kecamatan Pacet Jaelani menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan villa
menjadi tempat persembunyian pelaku tindak kejahatan. "Kenyataanya, siapa
pun bisa menyewa villa tanpa dilihat maksud dan tujuan hingga
identitasnya," tambahnya. (fhn)
Populer
-
CIANJUR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) From Pembela Islam (FPI) Cianjur, lakukan Musyawarah Cabang Muscab se-Kabupaten Cianjur, ...
-
JADI PERHATIAN: Wanita setengah telanjang berkeliaran di Cianjur kota dan menyita perhatian warga. CIANJUR dihebohkan oleh seorang ce...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
PACET- Pemkab Cianjur telah kehilangan potensi pajak dari sektor real estate di wilayah Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi. Mengingat tidak sedi...
-
SWADAYA: Warga Kampung Padarincang, Desa Palasari, gotong royong perbaiki jalan rusak. CIPANAS- Warga Kampung Padarincang RT 1-5 RW 06,...


Tidak ada komentar: