Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Bekas Pasar Warkon jadi Hutan Kota
Bekas Pasar Warkon jadi Hutan Kota
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 20 November 2015 |
Cianjur Raya
KAWASAN kosong bekas Pasar Warungkondang lama, akan dijadikan hutan kota. |
Menurut pantaunan Radar Cianjur, pada hari Kamis (19/11) kemarin terlihat beberapa orang pekerja sedang membuat pagar hutan kota.
Camat Warungkondang, Asep Kustiana Wijaya, saat diwawancarai Radar Cianjur mengatakan bahwa pembagunan hutan kota ini akan selesai pada tahun 2016 nanti.
“Saat ini hanya dilakukan pembuatan pagar hutan kota, sementara untuk pembenahanya akan dilakukan pada tahun 2016 nanti,” kata Camat.
Camat juga menambahkan bahwa pembuatan taman kota ini dilakuan agar pusat kota Kecamatan Warungkondang terlihat indah.
“Selain untuk membuat Warungkondang menjadi indah, pembuatan hutan kota ini juga dilakukan agar lahan yang dulunya pasar rakyat tidak kembali ditempati oleh para pedagang untuk berjualan,” tambahnya. (dil)
Populer
-
JAKARTA-Pendiri sekaligus Ketua Umum Museum Rekor Indonesia (Muri) Jaya Suprana memberikan penghargaan kepada MPR karena dinilai be...
-
24 Tewas Lainnya Tewas PIHAK militer Filipina terus menekan Kelompok Abu Sayyaf yang berada di Pulau Basilan. Menuruty lansiran s...
-
JAKARTA-Anak Presiden pertama Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menyatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap lambang ne...
-
USAI sudah teka-teki semifinal liga paling bergengsi di benua biru, setelah empat tim terbaik memastikan diri dengan menyingkirkan lawan...
-
Kantor Pos memberikan salah satu pemenang hadiah sepeda gunung. CIANJUR – Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan pos, khususnya ma...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
BANDUNG-Selain fokus sebagai pesepakbola profesional, bek Persib Rudolof Yanto Basna nyatanya terdaftar sebagai mahasiswa di Unive...
-
BANDUNG-Manajer Persib, Umuh Muchtar menyampaikan simpati kepada bocah yang menjadi korban tabrak lari, Ridho Maulidin Sukarna (5) ...
Tidak ada komentar: