Panwas Dorong Video PPK Sindangbarang ke Gakumdu

CIANJUR – Panwaslu Kabupaten Cianjur, sudah memanggil dan mengklarifikasi PPK Sindangbarang, terkait dugaan pelanggaran mengkampanyekan salah satu paslon, pada tanggal 20 Oktober di gedung PGRI Sindangbarang.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Cianjur, Agus Djaelani mengatakan, terkait temuan di youtube, ada dugaan keberpihakan salah satu PPK terhadap salah satu calon. “Kita sudah memanggil yang bersangkutan. Bersangkutan mengaku hanya hadir sebagai pemateri kegiatan bimtek sasksi, dan bersangkutan mengaku hanya mengutif slogan salah satu paslon, yang ada dispanduk, dan tidak bermaksud mengkampanyekannya,” ucapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Zambrong ini, dalam PKPU, jika PPK hanya menyampaikan informasi itu sah dan tidak dilarang. Namun, jika netralitas PPK itu hilang, maka jelas sebuah pelanggaran. “Masalah ini, masih dalam proses kajian. Dan kita akan dorong ke gakumdu, dan kita juga akan plenokan, sejauh mana hasil dari pada kajian kami,” ujarnya.

Zambrong menilai, pada terbukti ada ketidaknetralan dari penyelenggara itu jelas melanggar kode etik. “Ya kalau benar itu untuk kode etiknya jelas,” pungkasnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top