Banyak Warga tak Terdaftar


CIANJUR-Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur terus mengundang kritik. Pasalnya fakta di lapangan masih banyak warga yang tidak menerima surat undangan (form-C6) dan tidak terdaftar di Datar Pemilih Tetap (DPT).
Dede SM (36) warga Kampung Balakang Kulon RT 04/05 Desa Cipanas menyesalkan, namanya tidak tercantum dalam DPT atau DPK-tb. Padahal dirinya merupakan warga asli Cipanas yang memiliki hak pilih.
"Sudah hari pelaksanaan saya tidak dapat surat panggilan. Padahal saya warga asli Cipanas yang punya hak pilih,” ujar Dede, seraya selain dirinya, ada puluhan warga lain yang bernasib sama, yakni hingga waktu pencoblosan tidak mendapat undangan dari KPPS.
Senada diungkapkan, Fitri (35) warga Kampung Warungbatu Cianjur kota, dirinya tidak mendapatkan surat panggilan untuk datang ke TPS, padahal sebelumnya tak pernah seperti saat Pilkada kali ini. "Padahal sebelumnya saya belum pernah mengalami hal seperti ini, merasa aneh saja," ungkapnya.
Terpisah, Divisi Teknis KPU Cianjur, Kusnadi menyebutkan, jika tak terdaftarnya sejumlah warga di DPT bukan hal yang asing lagi. Sebab dari dulu pun persoalan tersebut selalu saja terjadi.
Menurutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa warga tidak terdaftar?. "Apakah warga tersebut warga asli Cianjur atau berasal dari wilayah lain yang secara administrasi belum terdaftar sebagai warga Cianjur, memang dalam hal ini perlu ada perbaikan agar penduduk tidak ada lagi yang tidak terdata," tuturnya.
Pihak KPU sendiri sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) terkait semua data kependudukan termasuk bahan untuk daftar pemilih sementara (DPS) yang mengacu pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Mereka yang melakukan pendataan ke lapangan, dan yang sering terjadi keluhan di masyarakat, mereka tidak pernah melaporkan administrasi ke pihak dinas terkait, kalau tidak ada kepentingan yang bersangkutan dengan hal pekerjaan contohnya PNS, padahal hal itu sangat penting di momen penting seperti Pilkada saat ini," imbuhnya.
Selanjutnya, jika saja terjadi human error, yang dasarnya pengalaman petugas KPU masih minim, sehingga hal itu menjadi keluhan. Hal itu pun harus benar-benar diperhatikan, sebab syarat untuk menjadi pemilih harus memenuhi beberapa unsur. "Pertama memiliki identitas penduduk dengan syarat umur minimal 17 tahun, selain itu KPU tidak akan mendiskriminasi dan akan mendata semua penduduk yang sudah memenuhi syarat," tutupnya.(cr1)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top