Dua Koruptor Masih DPO

Kejaksaan Negeri Cianjur ekspos kasus, saat memperingati hari anti korupsi.

CIANJUR-Masyarakat dunia menyatakan perang terhadap korupsi setiap tanggal 9 Desember, yang juga diperingati sebagai 'Hari Anti Korupsi Se Dunia'. Kondisi kasus tersebut di Kabupaten Cianjur pun kian menjamur.
Bertepatan dengan hari korupsi ini Kejaksaan Negeri Cianjur merilis daftar perkara korupsi sepanjang tahun 2015. Sedikitnya Rp1,9 miliar uang negara berhasil dikembalikan dalam kasus korupsi. Kejari Cianjur pun kini masih mengejar dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama ABH (50) dan TMF (50) yang sudah dua tahun buron.
"Tentu kita sudah kejar dan cari ke mana-mana. Kami pun sudah kerjasama dengan Kejaksaan Agung, tapi mereka cukup licin. Ada informasi, mereka sering mengubah-ubah identitas," kata Kejari Cianjur Wahyudi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andritama Anasiska di Kantor Kejari Cianjur, kemarin.
Menurutnya, kedua buronan tersebut merupakan tersangka dalam dua kasus berbeda. ABH merupakan seorang pemborong yang terjerat kasus korupsi pembangunan sekolah satu atap yang mangkrak di empat desa di Kecamatan Sukaresmi. Kasus ini kemudian mulai dilidik pada 2014, namun tersangka melarikan diri. "ABH diduga korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp200 juta," ungkapnya.
Sedangkan TMF berstatus sebagai Kepala Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. TMF terlibat dalam penyalahgunaan dana desa peradaban tahun anggaran 2012. Dana yang digunakan untuk organisasi keswadayaan masyarakat setempat dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu diduga disunat oleh TMF. "Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp250 juta. Kasus ini kemudian dilidik Kejaksaan pada tahun 2014, namun TMF dilaporkan melarikan diri," terang Wahyudi.
Menurutnya, korupsi tidak bisa diberantas oleh satu pihak. Dalam hal ini perlu semua elemen membantu memberantas dari mulai diri sendiri, semua perlu ditanamkan sejak dini, sehingga bisa meminimalisir tensi korupsi. "Di Cianjur hingga kini banyak persoalan korupsi dan sudah ada delapan kasus yang diselesaikan dan sebagianya lagi masih dalam proses, salah satunya penyelewengan dana bansos," terangnya.
Hingga kini yang menjadi kendala dalam penanganan kasus-kasus yang belum juga terselesaikan, karena pelaku tindak pidana korupsi tak seperti kasus-kasus lainnya, pelaku tersebut merupakan orang-orang pintar.
Pihaknya juga berencana akan membuat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk mengatasi hal tersebut. "Akan kami buat tim dari beberapa ahli dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat," tambahnya.(cr1/cr2)

DATA KASUS KORUPSI CIANJUR

1. Berhasil Amankan Uang Negara Rp1,9 Miliar.
2. Hasil lelang mencapai Rp2 miliar.
3. PNB sebesar Rp592 juta.
4. Tindak Pidana Khusus kurun waktu 2015 sebanyak 4 perkara.
5. Telah diselesaikan masuk tahap penuntutan 2 perkara.
6. Tersangka ABH dan TMF buron.
8. Delapan kasus masih dalam persidangan.

SUMBER: KEJARI CIANJUR



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top