Sudah Terbukti, AM Tinggal Tunggu Putusan

Panwaslu Cianjur, Agus Djaelani serahkan berkas kasus AM pada KASN untuk ditindaklanjuti.

CIANJUR – Kasus Aparat Sipil Negara (ASN) yang mencatut salah satu camat di Cianjur yang berinisial AM, kini tengah menunggu putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Pasalnya, Panwaslu Kabupaten Cianjur sudah menyerahkan berkas ke KASN, Jumat (11/12).
Komisioner Panwaslu Cianjur, Agus Djaelani mengatakan, berdasarkan hasil kajian, terkait kasus keterlibatan camat Cianjur, itu terbukti melanggar PP 53 tahun 2010, pasal 4 ayat 15 huruf D, yaitu mengadakan kegaiatn yang berpihak pada salah satu calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Berupa ajakan, seruan, atau pemberian barang. “Ini sudah terbukti. Hari ini (kemarin, red) kasus camat sudah kami limpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta,” ungkapnya.
Panwas berharap, KASN segera mengambil langkah-langkah sesuai aturan perundang-undangan. “Kami sdah sampaikan hasil pleno dan kajian. Kami merekomendasikan kepada KASN untuk segera mengambil langkah. Semoga cepat diputuskan,” harapnya.

Selain tengah menggarap kasus AM, Panwas juga saat ini fokus menangani kasus PPK Sindangbarang, yang terlibat aktip berkampanye, serta membagikan uang pada para PPS sebelum pencoblosan. “Kasus Sindangbarang sedang kita tangani. Kiata juga akan jemput bola mendatangi saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bisa kita bereskan,” pungkasnya.(jun)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top