Wagub: PNS Terlibat Harus Diproses

WAGUB dan Wakapolda pantau pilkada Cianjur.
CIANJUR - Sehari sebelum digelar Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, hari Selasa (08/12) kemarin Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar bersama dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jabar, Brigjen Pol Drs H Muhammad Taufik MSi, melakukan pemantauan kesiapan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cianjur, yaitu TPS 5 di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong.
Dalam pemantauan ini, Wagub dan rombongan selain melihat TPS dan bilik suara, langsung melihat kesiapan KPPS dalam mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Saat diwawancarai Radar Cianjur di lokasi kunjungan, Wagub mengatakan bahwa masyarakat agar tetap menjaga suasana yang kondusif, aman, dan damai.
“Para petugas agar melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga seluruh masyarakat yang telah berhak untuk melakukan pemilihan dapat melaksanakannya dengan baik,” kata Wagub.
Saat disinggung tentang pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pejabat di Cianjur, Wagub mengatakan bahwa siapapun yang telah melakukan pelanggaran harus diproses di bagian Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Pejabat yang telah melakukan pelanggaran dalam Pilkada Cianjur harus diproses di Gakkumdu, karena di setiap kabupaten atau kota ada Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya ada Polres (Kepolisian Resort—red), Kejari (Kejaksaan Negeri—red), dan juga Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu—red),” kata Wagub lagi.
Sementarai itu, Kepala Desa (Kades) Gekbrong, Dadang Hikmat Sudarni, mengatakan bahwa kunjungan Wagub dan Wakapolda ke desanya merupakan kehormatan bagi Desa Gekbrong.
“Alhamdulillah, berkunjungnya Wagub dan Wakapolda ke desa kami merupakan kehormatan bagi kami,” kata Kades. (dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top