Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
Pelayanan Minimarket Lebih Baik Ketimbang Pelayanan Publik
Pelayanan Minimarket Lebih Baik Ketimbang Pelayanan Publik
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 06 Januari 2016 |
Metro Cianjur
![]() |
Mengulas Pelayanan Publik Cianjur |
Penyelenggaraan
pelayanan publik telah tertuang dalam Undang-undang yang mengatur tentang
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi
pemerintahan itu sendiri. Hal tersebut menuai sorotan dari salah seorang
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur), Agus Rusandi.
Pelayanan
publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dipandang
mampu memperkuat demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan
lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Demikian
pula yang dipaparkan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Suryakancana (FH Unsur), Agus Rusandi. Menurutnya, meski sudah menginjak tahun
barus, tak ada resolusi yang dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
oleh sejumlah instansi. Terlebih, sebentar lagi Cianjur akan memiliki Bupati
baru.
“Kualitas
pelayanan publik di Cianjur harus ditingkatkan, terutama pelayanan di kantor
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur. Kualitas
pelayanannya kalah baik dengan minimarket,” keluh Agus.
Ia
menilai, hampir 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur
digunakan untuk menggaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelayanan
publik. Ia mengaku, hal tersebut ia kutip dari pernyataan Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Yadi Mulyadi, beberapa pekan yang
lalu, tepatnya Senin (15/11/2015) saat mahasiswa FH Unsur melakukan kunjungan
ke kantor DPRD Cianjur lalu.
“Pelayanan
di kantor Disdukcapil, mulai dari pelayanan prima, sarana petunjuk informasi,
dan fasilitas lainnya sangat buruk. Jika dibandingkan dengan minimarket, malah
minimarket jauh lebih unggul dalam pelayanannya ketimbang pelayanan publik di
Cianjur,” sindirnya.
Padahal,
masih kata Agus, kewajiban penyelenggara pelayanan publik sudah diatur didalam
Undang-undang pasal 15 nomor 25 tahun 2009. Didalamnnya telah diatur
mengenai penyelenggaraan pelayanan
publik itu sendiri.
“Penyelenggara
berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun,
menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang
kompeten, menyediakan sarana, prasarana fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,” paparnya.
kompeten, menyediakan sarana, prasarana fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,” paparnya.
Tak
selesai sampai disitu, sambil memperlihatkan asas penyelenggaraan pelayanan
publik, Agus menambahkan, pemerintah juga wajib memberikan pelayanan yang
berkualitas sesuai dengan asas
penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya, bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik.
penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya, bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Itu
artinya, pihak-pihak terkait tidak bisa sembarangan dalam menyelenggarakan
pelayanan publik, karena telah ada UU yang mengatur. Kendati demikian, Agus
berharap agar pelayanan publik di Cianjur dapat mengalami perubahan ke arah
yang lebih baik lagi.
“Semoga
pelayanan publik dicianjur dapat ditingkatkan. Selaku mahasiswa, saya merasa
memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi guna membawa perubahan di Cianjur
agar lebih baik lagi kedepannya, terutama dalam hal pelayanan publik,” pungkas
Agus optimis. (**)
Populer
-
PEMDES Sukamaju mendapat bantuan satu unit motor sampah roda tiga dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Joko Purwanto . CIANJUR- Desa Suka...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
SOSIALISASI: Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sosialisasikan empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota MP...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
Tidak ada komentar: