Pelayanan Minimarket Lebih Baik Ketimbang Pelayanan Publik



Mengulas Pelayanan Publik Cianjur
Penyelenggaraan pelayanan publik telah tertuang dalam Undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. Hal tersebut menuai sorotan dari salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur), Agus Rusandi.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dipandang mampu memperkuat demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, serta memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Demikian pula yang dipaparkan oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur), Agus Rusandi. Menurutnya, meski sudah menginjak tahun barus, tak ada resolusi yang dibuat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik oleh sejumlah instansi. Terlebih, sebentar lagi Cianjur akan memiliki Bupati baru.
“Kualitas pelayanan publik di Cianjur harus ditingkatkan, terutama pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur. Kualitas pelayanannya kalah baik dengan minimarket,” keluh Agus.
Ia menilai, hampir 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur digunakan untuk menggaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelayanan publik. Ia mengaku, hal tersebut ia kutip dari pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Yadi Mulyadi, beberapa pekan yang lalu, tepatnya Senin (15/11/2015) saat mahasiswa FH Unsur melakukan kunjungan ke kantor DPRD Cianjur lalu.
“Pelayanan di kantor Disdukcapil, mulai dari pelayanan prima, sarana petunjuk informasi, dan fasilitas lainnya sangat buruk. Jika dibandingkan dengan minimarket, malah minimarket jauh lebih unggul dalam pelayanannya ketimbang pelayanan publik di Cianjur,” sindirnya.
Padahal, masih kata Agus, kewajiban penyelenggara pelayanan publik sudah diatur didalam Undang-undang pasal 15 nomor 25 tahun 2009. Didalamnnya telah diatur mengenai  penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri.
“Penyelenggara berkewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang
kompeten, menyediakan sarana, prasarana fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai,” paparnya.
Tak selesai sampai disitu, sambil memperlihatkan asas penyelenggaraan pelayanan publik, Agus menambahkan, pemerintah juga wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas
penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya, bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Itu artinya, pihak-pihak terkait tidak bisa sembarangan dalam menyelenggarakan pelayanan publik, karena telah ada UU yang mengatur. Kendati demikian, Agus berharap agar pelayanan publik di Cianjur dapat mengalami perubahan ke arah yang lebih baik lagi.

“Semoga pelayanan publik dicianjur dapat ditingkatkan. Selaku mahasiswa, saya merasa memiliki tanggung jawab untuk mengkritisi guna membawa perubahan di Cianjur agar lebih baik lagi kedepannya, terutama dalam hal pelayanan publik,” pungkas Agus optimis. (**)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top