Warga Cianjur Doyan Cerai

PELAYANAN: Petugas Meja I PA menerima pendaftaran perkara

CIANJUR-Kasus perceraian masih jadi primadona di Kabupaten Cianjur. Hal itu dipicu berbagai persoalan, sehingga harus menjadi perhatian pemerintah dalam menekanya.
Tercatat kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, selama tahun 2015 kasus perceraian mencapai 3.093 perkara, sedangkan tahun 2014 kasus perceraian hanya 2.946 kasus. "Ada peningkatan kasus perceraian sekitar 26 persen dari tahun sebelumnya," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur H Atin Dariah.
Menurutnya, kasus perceraian di Kabupaten Cianjur meningkat dari tahun ke tahun, salah satunya pemicunya selain soal lemahnya ekonomi, pihak ketiga dalam hal ini bisa karena perselingkuhan, serta pihak orang tua yang tidak menyetujui pernikahan.
"PA dalam hal ini hanya mencoba memberikan bantuan hukum kepada warga Cianjur untuk menangani perceraian diantara pasutri, salah satunya melalui penyuluhan ke tempat-tempat yang sudah diprogramkan," ujarnya.
Diakuinya, kelemahan lainya selama ini pemerintah belum melakukan upaya untuk meminimalisir hal tersebut, sehingga jumlah kasus perceraian di Cianjur semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Upaya menekan angka percerainya juga, ada pengadilan keliling terpadu dengan cara hakim turun langsung masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang hukum, sekaligus mensosialisasikan tentang dikabulkannya keinginan perceraian.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1975 poin F bahwa akan dikabulkannya perceraian diantara pasutri, akibat terjadinya pertikaian terus menerus dan tidak alasan lagi untuk bersatu, maka PA akan mengabulkannya," ungkapnya.
Selama ini juga masih lemahnya perhatian pemerintah terhadap kasus perceraian, yang cenderung hanya memperhatikan majelis ta'lim non formal saja. "Ini jadi PR bersama terutama bagi orang tua yang sudah membesarkan anak mereka, karena ini menyangkut akhlak masing-masing serta hak dan tanggungjawab pasutri dalam membina keluarga," tutupnya.(cr1)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top