Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Mantan Ketua PPK Sindangbarang Masuk Blacklist DKPP
Mantan Ketua PPK Sindangbarang Masuk Blacklist DKPP
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Februari 2016 |
Cianjur Raya
SINDANGBARANG – Mantan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sindangbarang, Dede Suherman, yang menjadi teradu dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, harus menerima keputusan yang dikeluarkan
pada Rabu (24/02) kemarin di Jakarta.
Dalam putusannya, DKPP menilai Dede terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan ia sempat menjalani sidang DKPP pada
tanggal 4 Februari 2016 lalu. Dalam sidang, ia juga secara terus terang mengakui
tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Akan tetapi, hal yang meringankan Dede pada hari itu
adalah bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh
karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DKPP tidak dapat
menjatuhkan sanksi kepada orang yang tidak lagi menjabat.
DKPPkemudian kemudian pada putusannya tidak
menjatuhkan sanksi apa-apa, tetapi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Cianjur agar tidak melibatkan lagi Dede dalam penyelenggaraan Pemilu
di kemudianhari.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur bahwa
Teradu tidak boleh lagi dilibatkan sebagai penyelenggara Pemilu sejak
dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti
dibacakanolehAnggotaMajelis, Ida Budhiati, di ruangsidang DKPP.
Sebelumnya perkarainidiadukanolehKetua Panitia
Pengawas (Panwas) Cianjur, Saepul Anwar, dan anggotanya, AgusDjaelani.
Padapokoknya, PanwasCianjurmenemukantindakanTeradu (Dede) yang
dianggaptidaknetraldalampemilihan Bupatidan Wakil BupatiCianjur 2015. Temuanitudiperolehdarisebuah
video yang diunggah di lamanYoutubepada 20 Oktober 2015
saatacarabimbinganteknis (Bimtek) saksisalahsatu Pasangan Calon (Paslon).
Dede yang pada saat tersebut menjadi narasumber,
dengan jelas meminta agar peserta Bimtek mengajak sanak saudaranya untuk hadir
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) padaharipemungutansuaradantidaklupamemilih
salahsatu Paslon.
Pada persidangan, Dede tidakmembantahbahwa yang di
video tersebutadalahdirinya. Namunsoaltuduhan yang mengarahkan agar memilih Paslontertentusepertidisebutkan
Saepul, menurutnyatidakbenar. Menurutnya iatu hanyabentukspontanitaskarenamembaca
slogan Paslon yang terpampang di depannya.
Dede juga dalam persidangan mengakuikalaudiatelahmembagi-bagikanuangkepadapetugas
Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS)untuk pemenangan salahsatu Paslon, dan ia
mengaku kalau itu adalah uang pribadinya, dengan alasan bahwa ia memang menaruh
simpati terhadap Paslon tersebut karena program-programnya dianggapbagus.
Akibatperbuatannya, Dede saat ini jugatengahberurusandenganperkarapidanadengantuduhanpolitikuang.
Bagi DKPP, tindakan Dede jelasmencederaietikapenyelenggaraPemilu.
Dede terbuktimelanggarsumpah/janjijabatandanasasnetralitassepertitercantumPeraturanBersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
TentangKodeEtikPenyelenggaraPemilu. (*/blx)
Populer
-
FOTO: HAKIM/ RADAR CIANJUR ATUR SERANGAN: Siswa MA Nurul Islam kelas 12 menjalani latihan hockey saat jam olahraga di sore hari. ...
-
JAKARTA-Mabes Polri bertindak tegas terhadap AKBP BH yang menganiaya seorang polisi wanita (polwan) Bripda M di salah satu hotel di Jakar...
-
* Sri dan Eko Rp4 M, Siap Kemenpora? JAKARTA-Kemenpora harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam setelah pasangan ganda campuran Tonto...
-
CIANJUR-Sejumlah pihak menyoroti bisnis prostitusi lendir impor yang menyelimuti Cianjur, khususnya kawasan Cianjur Utara beberapa hari ...
-
BELUM BERSIH: Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com JAKARTA-Komisi Pemberantas...
-
FOTO: MAMAT MULYADI/ RADAR CIANJUR PERANGI DBD: Cecep Hendra dan Udin Wahyudin mengimbau masyarakat untuk melakukan PSN berkala. ...
-
* Terbang dari Cilacap, Tiga Selamat BANDUNG-Pesawat latih jenis Piper Warrior 172 Cessna mendarat darurat di area persawahan di Desa ...
-
JAKARTA-Meski berada di barisan pendukung pemerintah, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR belum satu suara soal kebijakan Preside...


Tidak ada komentar: