Mantan Ketua PPK Sindangbarang Masuk Blacklist DKPP





SINDANGBARANG – Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangbarang, Dede Suherman, yang menjadi teradu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, harus menerima keputusan yang dikeluarkan pada Rabu (24/02) kemarin di Jakarta.
Dalam putusannya, DKPP menilai Dede terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan ia sempat menjalani sidang DKPP pada tanggal 4 Februari 2016 lalu. Dalam sidang, ia juga secara terus terang mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Akan tetapi, hal yang meringankan Dede pada hari itu adalah bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DKPP tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada orang yang tidak lagi menjabat.
DKPPkemudian kemudian pada putusannya tidak menjatuhkan sanksi apa-apa, tetapi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur agar tidak melibatkan lagi Dede dalam penyelenggaraan Pemilu di kemudianhari.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur bahwa Teradu tidak boleh lagi dilibatkan sebagai penyelenggara Pemilu sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakanolehAnggotaMajelis, Ida Budhiati, di ruangsidang DKPP.
Sebelumnya perkarainidiadukanolehKetua Panitia Pengawas (Panwas) Cianjur, Saepul Anwar, dan anggotanya, AgusDjaelani. Padapokoknya, PanwasCianjurmenemukantindakanTeradu (Dede) yang dianggaptidaknetraldalampemilihan Bupatidan Wakil BupatiCianjur 2015. Temuanitudiperolehdarisebuah video yang diunggah di lamanYoutubepada 20 Oktober 2015 saatacarabimbinganteknis (Bimtek) saksisalahsatu Pasangan Calon (Paslon).
Dede yang pada saat tersebut menjadi narasumber, dengan jelas meminta agar peserta Bimtek mengajak sanak saudaranya untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) padaharipemungutansuaradantidaklupamemilih salahsatu Paslon.
Pada persidangan, Dede tidakmembantahbahwa yang di video tersebutadalahdirinya. Namunsoaltuduhan yang mengarahkan agar memilih Paslontertentusepertidisebutkan Saepul, menurutnyatidakbenar. Menurutnya iatu hanyabentukspontanitaskarenamembaca slogan Paslon yang terpampang di depannya.  
Dede juga dalam persidangan mengakuikalaudiatelahmembagi-bagikanuangkepadapetugas Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS)untuk pemenangan salahsatu Paslon, dan ia mengaku kalau itu adalah uang pribadinya, dengan alasan bahwa ia memang menaruh simpati terhadap Paslon tersebut karena program-programnya dianggapbagus.
Akibatperbuatannya, Dede saat ini jugatengahberurusandenganperkarapidanadengantuduhanpolitikuang.
Bagi DKPP, tindakan Dede jelasmencederaietikapenyelenggaraPemilu. Dede terbuktimelanggarsumpah/janjijabatandanasasnetralitassepertitercantumPeraturanBersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 TentangKodeEtikPenyelenggaraPemilu. (*/blx)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top