Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
Mantan Ketua PPK Sindangbarang Masuk Blacklist DKPP
Mantan Ketua PPK Sindangbarang Masuk Blacklist DKPP
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Februari 2016 |
Cianjur Raya
SINDANGBARANG – Mantan Ketua Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Sindangbarang, Dede Suherman, yang menjadi teradu dalam sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, harus menerima keputusan yang dikeluarkan
pada Rabu (24/02) kemarin di Jakarta.
Dalam putusannya, DKPP menilai Dede terbukti melanggar
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan ia sempat menjalani sidang DKPP pada
tanggal 4 Februari 2016 lalu. Dalam sidang, ia juga secara terus terang mengakui
tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Akan tetapi, hal yang meringankan Dede pada hari itu
adalah bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Oleh
karenanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, DKPP tidak dapat
menjatuhkan sanksi kepada orang yang tidak lagi menjabat.
DKPPkemudian kemudian pada putusannya tidak
menjatuhkan sanksi apa-apa, tetapi merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Cianjur agar tidak melibatkan lagi Dede dalam penyelenggaraan Pemilu
di kemudianhari.
“Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Cianjur bahwa
Teradu tidak boleh lagi dilibatkan sebagai penyelenggara Pemilu sejak
dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti
dibacakanolehAnggotaMajelis, Ida Budhiati, di ruangsidang DKPP.
Sebelumnya perkarainidiadukanolehKetua Panitia
Pengawas (Panwas) Cianjur, Saepul Anwar, dan anggotanya, AgusDjaelani.
Padapokoknya, PanwasCianjurmenemukantindakanTeradu (Dede) yang
dianggaptidaknetraldalampemilihan Bupatidan Wakil BupatiCianjur 2015. Temuanitudiperolehdarisebuah
video yang diunggah di lamanYoutubepada 20 Oktober 2015
saatacarabimbinganteknis (Bimtek) saksisalahsatu Pasangan Calon (Paslon).
Dede yang pada saat tersebut menjadi narasumber,
dengan jelas meminta agar peserta Bimtek mengajak sanak saudaranya untuk hadir
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) padaharipemungutansuaradantidaklupamemilih
salahsatu Paslon.
Pada persidangan, Dede tidakmembantahbahwa yang di
video tersebutadalahdirinya. Namunsoaltuduhan yang mengarahkan agar memilih Paslontertentusepertidisebutkan
Saepul, menurutnyatidakbenar. Menurutnya iatu hanyabentukspontanitaskarenamembaca
slogan Paslon yang terpampang di depannya.
Dede juga dalam persidangan mengakuikalaudiatelahmembagi-bagikanuangkepadapetugas
Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS)untuk pemenangan salahsatu Paslon, dan ia
mengaku kalau itu adalah uang pribadinya, dengan alasan bahwa ia memang menaruh
simpati terhadap Paslon tersebut karena program-programnya dianggapbagus.
Akibatperbuatannya, Dede saat ini jugatengahberurusandenganperkarapidanadengantuduhanpolitikuang.
Bagi DKPP, tindakan Dede jelasmencederaietikapenyelenggaraPemilu.
Dede terbuktimelanggarsumpah/janjijabatandanasasnetralitassepertitercantumPeraturanBersama
KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012
TentangKodeEtikPenyelenggaraPemilu. (*/blx)
Populer
-
JAKARTA-Pendiri sekaligus Ketua Umum Museum Rekor Indonesia (Muri) Jaya Suprana memberikan penghargaan kepada MPR karena dinilai be...
-
24 Tewas Lainnya Tewas PIHAK militer Filipina terus menekan Kelompok Abu Sayyaf yang berada di Pulau Basilan. Menuruty lansiran s...
-
JAKARTA-Anak Presiden pertama Indonesia Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri menyatakan, kasus dugaan penghinaan terhadap lambang ne...
-
USAI sudah teka-teki semifinal liga paling bergengsi di benua biru, setelah empat tim terbaik memastikan diri dengan menyingkirkan lawan...
-
Kantor Pos memberikan salah satu pemenang hadiah sepeda gunung. CIANJUR – Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan pos, khususnya ma...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
CIANJUR- Tak kurang dari dua pekan terhitung sejak hari ini, Jumat (15/4), pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di tingkat SMP bakal dig...
-
BANDUNG-Selain fokus sebagai pesepakbola profesional, bek Persib Rudolof Yanto Basna nyatanya terdaftar sebagai mahasiswa di Unive...
Tidak ada komentar: