Ketua PGRI Cugenang Tewas Kecelakaan

Ketua PGRI Cugenang Tewas

CIANJUR-Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cugenang, Sopandi (58) tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung, Kampung Belendung, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, sekitar pukul 09.30 WIB, Minggu (6/3).
Korban tewas dengan sejumlah luka di bagian ketiak kanan, kaki kanan patah, dan bagian wajahnya, namun saat ini sopir bus masih dalam pencarian. Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula saat bus PO Parung Indah Nopol B 7146 IK yang dikemudikan Wahyu Wibisono (45) melaju dari arah Cianjur menuju Bandung.
Saat menempuh jalan lurus bus tersebut kehilangan kendali dan menabrak belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Nopol F 3272 YI yang dikendarai korban Sopandi warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang. Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J Nopol F 3707 ZL yang dikendarai Subhi (52) warga Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Salah satu pengendara sepeda motor yang berada di lokasi, Agus Sofiandi (27) mengaku, kaget atas kejadian tersebut. Pasalnya, jalan tiba-tiba mengalami kemacetan yang cukup panjang. "Tadi di jalan tahu-tahu macet, enggak taunya ada yang kecelakaan parah.
 Ya, saat itu langsung turun untuk melihat apa terjadi," tungkasnya.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Didin Jarudin menuturkan, akibat kerasnya benturan, kedua kendaraan sepeda motor tersebut menghantam kendaraan bagian belakang bus PO Restu Jaya Nopol F 7790 UB, dikemudikan Ujang Herman (43) yang ada di depannya. Akibatnya kendaraan mengalami kerusakan dan Sopandi pengendara motor Mio Nopol F 3272 YI tewas seketika dengan sejumlah luka.
Sedangkan Subhi pengendara sepeda motor Yamaha Mio J Nopol F 3707 ZL mengalami luka. "Kedua korban kemudian dilarikan ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis," jelasnya.
Menurutnya, sopir bus yang menabrak korban melarikan diri pasca kejadian, saat ini pihaknya masih mengejarnya. "Sopir bus yang melarikan diri setelah menabrak korban hingga tewas diancam dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp10 sampai Rp20 juta," ujarnya.(fhn/mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top