Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Penyimpangan Rp31 Triliun? Ayo, Perangi Korupsi di Cianjur
Penyimpangan Rp31 Triliun? Ayo, Perangi Korupsi di Cianjur
Posted by Radar Cianjur on Senin, 28 Maret 2016 |
Berita Utama
![]() |
| ILUSTRASI |
Sebagian besar modus yang digunakan adalah penyalahgunaan anggaran. Modus ini mencapai sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus, dengan nilai total kerugian negara Rp803,3 miliar.
Ketua DPD GMPK Kabupaten Cianjur, Asep Toha mengungkapkan, bahwa modus korupsi lain yang dianggap terbanyak adalah penggelapan dengan jumlah mencapai sekitar 107 kasus, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp412,4 milliar, lalu markup sebanyak 104 kasus, dengan kerugian mencapai sekitar Rp455 miliar dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 102 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp991,8 miliar.
“Melihat kenyataan ini, suatu keharusan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Cianjur. Sehingga harapan dan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, akan tercapai sesuai harapan bersama,” kata Asep dalam sambutan acara talk show yang bertempat di Gedung Aula Pesantren Al Ittihad, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, belum lama ini.
Ia menambahkan, korupsi paling banyak dan rentan terjadi, yang perlu diawasi ada di sektor keuangan daerah. Ada sekitar 105 kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp385,5 miliar. Hal ini juga dibuktikan dengan pejabat yang tersangkut korupsi paling banyak selama tahun 2015, di antaranya pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian, disusul oleh direktur dan komisaris pegawai swasta, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD), camat, serta kepala desa.
Upaya untuk merealisasikan kinerja memerangi korupsi, menurut Asep, tentu perlu strategi. “Misalnya dengan merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan turut serta dalam melakukan berbagai pencegahan. Bisa juga dengan cara membentuk pengurus kecamatan hingga tingkat desa, atau sampai tingkat rukun warga. Akan kita bentuk mulai dari unsur siswa, kalangan pemuda dan mahasiswa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Bibit Samad Rianto menyebutkan, memberantas korupsi tak cukup dilakukan dengan upaya refresif dan hanya dibebankan kepada KPK saja. Tapi, harus melibatkan segenap komponen bangsa.
Hal itu diungkapkan mantan Wakil Ketua KPK, pada acara pengukuhan DPD GMPK Kabupaten Cianjur, Kamis (24/3) di Aula Pesantren Al Ittihad, Jalan Raya Bandung KM 3, Rawa Bango, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.
Bibit mengungkapkan, peran serta masyarakat telah diamanatkan secara khusus sesuai Pasal 41 dan 42, Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kurupsi, dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas. "Semua itu ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku, dengan mentaati norma agama, dan norma sosial lainnya," jelasnya.
Dia memaparkan, secara teknis peran serta masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maka itu, kita sebagai masyarakat harus lebih berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Nah, sehingga Cianjur ke depan dengan berbagai potensi dimiliki, bisa menjadi suatu daerah berprestasi, menekan angka penyimpangan negara atau korupsi. Baik itu penyimpangan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, pungli perizinan, maupun mutasi rotasi jabatan," bebernya.(mat)
DUGAAN KORUPSI DI CIANJUR
1. Korupsi di Cianjur mencapi angka sekitar Rp31,007 triliun.
2. Sebagian besar modus yang digunakan adalah penyalahgunaan anggaran.
3. Sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus, nilai total kerugian negara Rp803,3 miliar.
4. Penggelapan jumlah mencapai sekitar 107 kasus, nilai kerugian negara sebesar Rp412,4 milliar.
5. Markup sebanyak 104 kasus, kerugian mencapai sekitar Rp455 miliar.
6. Penyalahgunaan wewenang sebanyak 102 kasus kerugian negara sebesar Rp991,8 miliar.
7. Sektor keuangan daerah ada sekitar 105 kasus korupsi, kerugian negara mencapai sekitar Rp385,5 miliar.
8. Pejabat yang tersangkut korupsi paling banyak pejabat Pemkab dan Kementerian, direktur dan komisaris pegawai swasta, anggota DPR dan DPRD, camat, serta kepala desa.
SUMBER: GMPK Kab Cianjur
Populer
-
PENYANYI Reza Artamevia ?merasa senang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan kepemilikan senjata illegal dan peluru...
-
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PPP Joko Purwanto reses di Aula Universitas Suryakancana Cianjur CIANJUR - Anggota Komisi VII DPR RI Joko P...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...


Tidak ada komentar: