Polsek Warkon Sita Miras


WARUNGKONDANG – Guna meminimalisir terjadinya tindak kriminal dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, pada hari Minggu (26/03) lalu satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkondang menggelar razia miras ke depot-depot jamu yang diduga secara diam-diam menjual beberapa jenis miras.
Dari razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Polsek (Kapolsek) Warungkondang, Kompol Robi Yanuar Soetjipto SH, berhasil di amankan 27 kantong minuman oplosan dan 2 botol minuman keras yang siap diedarkan.
“Kami melaksanakan razia pada beberapa titik, yaitu dimulai dari depot jamu yang dicurigai menjual  miras dan minuman oplosan di wilayah Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, depot jamu yang berada di wilayah Desa Cieundeur, Kecamatan Warungkondang, depot jamu yang berada di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, dan terakhir depot jamu yang berada di Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong,” kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan bahwa razia miras ini merupakan salahsatu bentuk upaya untuk meminimalisir tindak kejahatan yang kerap terjadi akibat dipicu oleh miras.
“Kami harapkan wilayah hukum Polsek Warungkondang terbebas dari miras, karena segala kejahatan biasanya dipicu akibat pelakunya mengkonsumsi miras. Untuk itu masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi memerangi miras, karena miras dapat merusak masa depan generasi muda,” terang Kapolsek. (dil) 


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top