Radar Cianjur »
Nasional
»
Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 26 April 2016 |
Nasional

SURABAYA-Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku terhadap masyarakat yang akan umrah dan menunaikan ibadah haji. Modus sedikit berbeda dilakukan pelaku bernama Nur Mufid.
Direktur PT Lintas Utama Sukses itu menjaring korban dengan menawarkan umrah bersubsidi. Penawarannya jauh lebih gila. Pada awal 2014, dia membuat penawaran umrah melalui biro perjalanannya. Peserta cukup membayar Rp8,5 juta dan dijanjikan berangkat pada Februari 2014.
Tarif Rp8,5 juta hanya berlaku untuk warga Surabaya. Untuk warga Gresik, tarifnya Rp11 juta dan Probolinggo Rp11,5 juta. Dengan tarif umrah tersebut, 172 peminat dari berbagai daerah mendaftar dan melunasi pembayaran. Yakni, Surabaya (76 orang), Gresik (26 orang) dan Probolinggo (70 orang).
Lagi-lagi, kedok penipuan terungkap ketika hari pemberangkatan. Tidak semuanya bisa terbang ke Tanah Suci meski sudah melunasi seluruh biaya. Dari Surabaya hanya ada 14 yang berangkat. Sisanya sebanyak 62 orang gagal berangkat. Dari Probolinggo hanya ada 20 orang yang berangkat. Nasib lebih tragis dialami calon jamaah asal Gresik. Tidak ada yang berangkat sama sekali.
Kerugian materi semua jamaah yang gagal berangkat itu mencapai Rp2,05 miliar. Duit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Mufid bersama M. Nassa selaku direktur utama PT Lintas Utama Sukses yang hingga sekarang masih buron.
Penipuan tidak hanya berlaku untuk tarif umrah dengan harga murah. Umrah dengan biaya mahal pun rawan menjadi ajang penipuan. Hal itu dilakukan Nur Mufid untuk kali kedua melalui biro perjalanan dengan bendera berbeda.
Mufid kembali mendirikan biro perjalanan di bawah PT Religi Sukses Jaya Sakti. Pria yang menjabat komisaris itu menawarkan perjalanan umrah selama 15 hari dengan tarif Rp32 juta. Tarif tersebut berlaku untuk jadwal keberangkatan Juli 2014.
Tawaran fasilitas premium selama menjalankan ibadah umrah Ramadan membuat delapan orang tertarik. Sebagian besar melunasi biaya karena mendapat informasi bahwa kesempatan itu sangat terbatas.
Meski sudah melunasi semua biaya, mereka tidak kunjung berangkat. Padahal, bulan puasa hampir habis.
Para korban pun
melaporkan Nur Mufid kepada polisi. Terpidana itu kembali masuk penjara. Setelah menjalani masa sidang, Mufid akhirnya
harus mendekam di penjara atas dua kasus secara beruntun.
Putusan pertama
dijatuhkan hakim pada 27 Mei 2015. Belum sempat bebas, dia divonis untuk kasus
penipuan kedua pada 3 Maret 2016. Hukumannya sama-sama dua tahun penjara.(jpnn)
Populer
-
CIANJUR - Sepeda Motor sudah jadi alat transfortasi yang dibutuhkan. Tak heran hampir semua orang mempunyai sepeda motor. Meski demi...
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
PERINGATI Hari Air Sedunia, AQUA Grup Tanam Pohon BOGOR-Dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia ke-25 yang jatuh pada tanggal 22 M...
-
CIANJUR-Tiga siswa SMAN 1 Cianjur berhasil mendapatkan nilai ujian nasional tertinggi. Ketiga siswa itu diantaranya, Muhammad Audie (1...
-
CIANJUR-Saat ini SMAN 1 Cianjur tengah melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS). Humas SMAN 1 Cianjur, Siti Nuraini menuturkan, UA...
-
CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa ...
-
CIANJUR-Untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Polres Cianjur menetapkan Kabupaten Cianjur berstatus siaga 1, akibat suhu politik...
-
CIANJUR-Kurang lebih 30 Hektare sawah di Kampung Pasirgede Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang terpaksa gagal panen akibat diserang ham...

Tidak ada komentar: