Radar Cianjur »
Nasional
»
Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
Awas! Modus Paket Umrah Bersubsidi
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 26 April 2016 |
Nasional

SURABAYA-Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku terhadap masyarakat yang akan umrah dan menunaikan ibadah haji. Modus sedikit berbeda dilakukan pelaku bernama Nur Mufid.
Direktur PT Lintas Utama Sukses itu menjaring korban dengan menawarkan umrah bersubsidi. Penawarannya jauh lebih gila. Pada awal 2014, dia membuat penawaran umrah melalui biro perjalanannya. Peserta cukup membayar Rp8,5 juta dan dijanjikan berangkat pada Februari 2014.
Tarif Rp8,5 juta hanya berlaku untuk warga Surabaya. Untuk warga Gresik, tarifnya Rp11 juta dan Probolinggo Rp11,5 juta. Dengan tarif umrah tersebut, 172 peminat dari berbagai daerah mendaftar dan melunasi pembayaran. Yakni, Surabaya (76 orang), Gresik (26 orang) dan Probolinggo (70 orang).
Lagi-lagi, kedok penipuan terungkap ketika hari pemberangkatan. Tidak semuanya bisa terbang ke Tanah Suci meski sudah melunasi seluruh biaya. Dari Surabaya hanya ada 14 yang berangkat. Sisanya sebanyak 62 orang gagal berangkat. Dari Probolinggo hanya ada 20 orang yang berangkat. Nasib lebih tragis dialami calon jamaah asal Gresik. Tidak ada yang berangkat sama sekali.
Kerugian materi semua jamaah yang gagal berangkat itu mencapai Rp2,05 miliar. Duit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Mufid bersama M. Nassa selaku direktur utama PT Lintas Utama Sukses yang hingga sekarang masih buron.
Penipuan tidak hanya berlaku untuk tarif umrah dengan harga murah. Umrah dengan biaya mahal pun rawan menjadi ajang penipuan. Hal itu dilakukan Nur Mufid untuk kali kedua melalui biro perjalanan dengan bendera berbeda.
Mufid kembali mendirikan biro perjalanan di bawah PT Religi Sukses Jaya Sakti. Pria yang menjabat komisaris itu menawarkan perjalanan umrah selama 15 hari dengan tarif Rp32 juta. Tarif tersebut berlaku untuk jadwal keberangkatan Juli 2014.
Tawaran fasilitas premium selama menjalankan ibadah umrah Ramadan membuat delapan orang tertarik. Sebagian besar melunasi biaya karena mendapat informasi bahwa kesempatan itu sangat terbatas.
Meski sudah melunasi semua biaya, mereka tidak kunjung berangkat. Padahal, bulan puasa hampir habis.
Para korban pun
melaporkan Nur Mufid kepada polisi. Terpidana itu kembali masuk penjara. Setelah menjalani masa sidang, Mufid akhirnya
harus mendekam di penjara atas dua kasus secara beruntun.
Putusan pertama
dijatuhkan hakim pada 27 Mei 2015. Belum sempat bebas, dia divonis untuk kasus
penipuan kedua pada 3 Maret 2016. Hukumannya sama-sama dua tahun penjara.(jpnn)
Populer
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
Wakil Ketua Komisi IV,Cecep Buldan terkejut adanya malpraktek di Puskesmas Cikalongkulon CIANJUR-Menyusul adanya dugaan malpraktek yan...
-
GEKBRONG – Pada hari Selasa (15/03) kemarin, bertempat di Kantor Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, dilaksanakan Lomba Desa dan Pelaksa...
-
WARUNGKONDANG – Kenal pamit Camat Warungkondang berlangsung sederhana di aula PGRI Kecamatan Warungkondang, pada hari Kamis (28/04) ...
-
FOTO: NANDANG KURNAEDI/RADAR CIANJUR PROMOSI: Karyawan Kawan Baru tengah melayani pengunjung. CIANJUR- Kawan Baru sebagai pusat p...
-
BARANG antik seperti sepeda ontel yang merupakan peninggalan sejarah, mungkin bisa dikatakan sudah terlupakan. Padahal, jangan salah har...
-
Mengenakan hijab sebagai pilihan busana, dewasa ini memberikan banyak pilihan tema dan gaya, salahsatunya adalah hijab dengan tema street...
-
CIANJUR-Pondok pesantren Al-Intiqol merupakan salah satu pondok pesantren salafi yang ada di kota Cianjur tepatnya di Cikidang, Pabuaran ...
Tidak ada komentar: