CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur
kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa waktu lalu. Maka nikah
di Kantor Urusan Agama (KUA) pun kini jadi tren baru.
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Cianjur, Hipni memaparkan, sejak diberlakukannya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahan, tren
pernikahan di KUA setiap tahunnya melonjak naik. Bahkan hingga menjadi sebuah
trend baru di lingkungan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, sebab bagi mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di
KUA tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Sesuai ketentuan,
mempelai yang melangsungkan pernikahan di luar KUA serta di luar jam kerja,
harus mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan via bank yang
bekerjasama dengan pihak Kemenag.
"Tapi kalau nikah di KUA gratis, sekarang itu mulai jadi tren baru di
beberapa wilayah Cianjur. Sebagai contoh, silahkan saja ke KUA Kecamatan
Cianjur atau KUA Kecamatan Karangtengah pasti setiap hari ada saja yang nikah
di KUA," papar Hipni.
Kepala KUA Kecamatan Cianjur, Oja Haerul Syam memaparkan, dari rata-rata 100
pasang mempelai yang mendaftarkan dirinya menikah di KUA Kecamatan Cianjur, 20
diantaranya melangsungkan pernikahan di KUA. Namun, untuk jumlah pastinya, Oja
mengaku harus membuka arsip-arsip secara detail. Pasalnya, menginjak bulan
ketiga di tahun 2016 ini saja, angka yang didapat relatif meningkat
dibandingkan tahun 2015 lalu.
"Kalau diakumulasikan, mungkin se Kabupaten Cianjur pasti grafiknya naik.
Bukan tidak mungkin ini jadi trend mempelai masa kini, dimana mereka
berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas dan layanan yang diberikan
pemerintah," ungkap Oja antusias.
Karenanya, mengetahui layanan menikah gratis yang disediakan, Oja mengimbau
agar masyarakat mau mengurus sendiri keperluan pernikahannya sendiri, tanpa
diurusi oleh pihak-pihak ketiga yang belum tentu bisa
mempertanggungjawabkannya. Menurut dia, tak jarang berbagai kemelut terjadi
akibat orang enggan mengurusi keperluannya sendiri.
"Ikuti saja berbagai arahan, proses dan tahapan yang ada. Semuanya kan
sudah diatur dalam Undang-Undang. Lebih baik hindari pihak ketiga yang mengaku
bisa menyelesaikan semuanya. Kalau kita tertib, tentu hasilnya juga akan
memuaskan," pungkas Oja.(lan)
Tidak ada komentar: