CIANJUR RAYA

Unsur Raih Akreditasi B

03 Oct 2018

PENDIDIKAN

Nasional

Berkuda Cianjur Tambah Medali Perak

BERAKSI: Atlet berkuda Cianjur Auria Irene Kansha dengan kuda...

  • 12 Oct 2018
  • 0

Tren Baru Nikah di KUA



CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa waktu lalu. Maka nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pun kini jadi tren baru.

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Cianjur, Hipni memaparkan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pernikahan, tren pernikahan di KUA setiap tahunnya melonjak naik. Bahkan hingga menjadi sebuah trend baru di lingkungan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, sebab bagi mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan di KUA tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

 Sesuai ketentuan, mempelai yang melangsungkan pernikahan di luar KUA serta di luar jam kerja, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan via bank yang bekerjasama dengan pihak Kemenag.

"Tapi kalau nikah di KUA gratis, sekarang itu mulai jadi tren baru di beberapa wilayah Cianjur. Sebagai contoh, silahkan saja ke KUA Kecamatan Cianjur atau KUA Kecamatan Karangtengah pasti setiap hari ada saja yang nikah di KUA," papar Hipni.

Kepala KUA Kecamatan Cianjur, Oja Haerul Syam memaparkan, dari rata-rata 100 pasang mempelai yang mendaftarkan dirinya menikah di KUA Kecamatan Cianjur, 20 diantaranya melangsungkan pernikahan di KUA. Namun, untuk jumlah pastinya, Oja mengaku harus membuka arsip-arsip secara detail. Pasalnya, menginjak bulan ketiga di tahun 2016 ini saja, angka yang didapat relatif meningkat dibandingkan tahun 2015 lalu.

"Kalau diakumulasikan, mungkin se Kabupaten Cianjur pasti grafiknya naik. Bukan tidak mungkin ini jadi trend mempelai masa kini, dimana mereka berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas dan layanan yang diberikan pemerintah," ungkap Oja antusias.

Karenanya, mengetahui layanan menikah gratis yang disediakan, Oja mengimbau agar masyarakat mau mengurus sendiri keperluan pernikahannya sendiri, tanpa diurusi oleh pihak-pihak ketiga yang belum tentu bisa mempertanggungjawabkannya. Menurut dia, tak jarang berbagai kemelut terjadi akibat orang enggan mengurusi keperluannya sendiri.

"Ikuti saja berbagai arahan, proses dan tahapan yang ada
. Semuanya kan sudah diatur dalam Undang-Undang. Lebih baik hindari pihak ketiga yang mengaku bisa menyelesaikan semuanya. Kalau kita tertib, tentu hasilnya juga akan memuaskan," pungkas Oja.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment

PERSIB

ARTIKEL

TIPS and TRIK

Olahraga

BERKAH RAMADAN

Wowww