Buku Nikah Kok Ditahan



Gara-gara tak Ikut Kursus Pranikah
  KUA Bojongpicung Tahan Buku Nikah

CIANJUR-Warga yang sudah menikah benar-benar dibikin puyeng petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongpicung Cianjur. Pasalnya buku nikah yang seharusnya diberikan usai akad nikah, tiba-tiba ditahan dengan alasan kedua mempelai belum ikut kursus pra nikah.


Seperti dialami, Usman (27) warga Kampung Kalapacondong, Desa Kemang, Kecamatan Bojongpicung, Cianjur. Dia mengeluhkan minimnya sosialisasi program kursus pra nikah yang berujung ditahanya buku nikah dirinya dan sang istri. Padahal ia baru saja melangsungkan pernikahan dan tak terlalu mengetahui program tersebut.


"Saya dari awal tidak diberi tahu sama sekali tentang program tersebut. Sekarang sudah menikah, buku nikah saya ditahan dengan alasan belum melakukan kursus pra nikah," ucap Usman kepada Radar Cianjur, kemarin.


Menurutnya, KUA Bojongpicung seharusnya memberi tahu program pra nikah tersebut yang jelas-jelas menjadi syarat ajuan mendaftarkan diri ke KUA, sebelum ia melangsungkan pernikahan, hingga ia dapat mempersiapkannya sejak jauh-jauh hari.


"Kalau alasan surat nikah saya sampai sekarang masih ditahan berarti KUA tidak konsisten menjalankan program tersebut. Saya dipersilahkan menikah, tapi tidak diberi tahu untuk mengajukan sertifikat pranikah," papar Usman lagi.


Tak hanya itu, Usman juga mempertanyakan alasan hukum penahanan surat nikahnya. Ia menduga ada permainan pihak KUA dengan amil, sebab nantinya surat nikah yang ditahan bisa diambil tapi dengan syarat ditebus dan membayar sejumlah nominal uang sebagai pelicin. "Memangnya KUA tidak ada kerjaan lain? Memang gak ada gitu program sosialisasi, sampai-sampai surat nikah saya ditahan?,” sindirnya.


Otomatis, terang Usman, permainan program tersebut merugikan setiap pasangan pengantin. Selain surat nikah ditahan, dirinya harus mengeluarkan uang agar surat nikahnya dapat segera dikeluarkan. "Oknum yang kerjanya seperti itu harusnya dilaporkan ke Kemenag, biar kapok, biar tak ada lagi korban," tegas Usman.
Terpisah, Kepala KUA Bojongpicung, Iwan Sihabudin Sofwani, membantah hal tersebut. Menurut Iwan, kebijakan itu sudah jelas regulasinya dan sudah berlaku sejak lama. "Tidak ada sertifikat pranikah, maka calon pengantin tidak bisa mengajukan pernikahan ke KUA, itu sudah diberlakukan sejak lama dan sejauh ini berjalan lancar," terang Iwan yang dihubungi Radar Cianjur.


Ia juga membantah adanya dugaan permainan terkait surat nikah yang ditahan dapat segera kembali dikeluarkan jika pengantin mengeluarkan sejumlah nominal uang. Menurut Iwan, semuanya sudah dijalankan sesuai prosedur. "Solusinya pengantin belum melakukan kursus pranikah bisa melakukan kursus setelah menikah," tegasnya.


Perlu diketahui, program pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan kebijakan kursus pranikah untuk calon pengantin, hingga nantinya akan diberi sertifikat sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan proses pernikahan.


Program tersebut diklaim sebagai upaya untuk menekan angka perceraian dan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Di dalamnya, calon pengantin diberi bimbingan dan pemahaman tentang kewajiban mereka ketika menjadi suami atau istri.(lan)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top