Radar Cianjur »
Nasional
»
Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun
Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun
Posted by Radar Cianjur on Senin, 18 April 2016 |
Nasional
JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
membenarkan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengkomunikasikan penangkapan Komisaris
Utama Bank Modern, Samadikun Hartono di Tiongkok. Namun demikian, Ditjen
Imigrasi belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.
“Iya, sudah ada komunikasi itu. Kalau itu (keberadaan) tanyakan saja kepada jaksanya,” kata Kepala Humas Imigrasi Kemenkumham Heru Santosa, Jakarta, Minggu (17/4).
Heru mengatakan, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. "Negara lain kan punya aturan sendiri," kata dia.
Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun.
Dia merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara Rp 11,9 miliar.
MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun Hartono.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.(boy/jpnn)
Populer
-
KUALITAS: Mudir Ma'had Pondok Pesantren Al Musyarofah, Wahid Abu Yasin Al-Qudsi (kiri) berada di gerbang Ponpes Al Musyarofah. W...
-
Bukit Sukamullya Regency merupakan perumahan modern berada dilokasi yang sangat nyaman cocok sebagai perumahan keluarga, selain lokasi te...
-
CIANJUR-Ideng (56), warga Kampung Jangari, RT 01/10, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, yang tenggelam di Cirata Kampun...
-
CIANJUR-Seorang pemuda bernama Agus Mulyana (20) menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Cianjur-Bandung tepatnya di depan SMP Neger...
-
CIANJUR- Kemajuan teknologi justru kerap kali digunakan sejumlah masyarakat untuk mencari keuntungan. Sayangnya, kemajuan teknologi ini ...
-
Badriah MEMBERIKAN semangat kepada siswa memang sudah menjadi tanggung jawabnya selama ini. Tujuannya agar siswa dapat termotivasi...
-
Dua tim bola voli SMA/SMK memperebutkan gelar juara . CIANJUR- Puluhan siswa SMK se-Kabupaten Cianjur memperebutkan gelar juara dalam L...
-
KARANGTENGAH- Bakal calon (balon) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Syaripudin menyimpan visi misi dan tujuan menca...
Tidak ada komentar: