Radar Cianjur »
Nasional
»
Nyalon Bupati, Anggota DPR Tak Perlu Mundur
Nyalon Bupati, Anggota DPR Tak Perlu Mundur
Posted by Radar Cianjur on Jumat, 29 April 2016 |
Nasional
JAKARTA-Meski belum diputuskan melalui Rapat Paripurna, namun pemerintah
bersama DPR telah menyepakati beberapa poin dalam draf revisi UU Pilkada. Salah
satunya adalah anggota Dewan yang mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati dan
wali kota,
tidak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan. Mereka cukup mengajukan cuti dan
mundur dari jabatannya pada alat kelengkapan dewan (AKD).
Hal serupa juga berlaku bagi calon petahana (incument) kepala daerah yang ingin maju lagi pada periode kedua, hanya cuti saat kampanye.
“Anggota DPR, incumbent sudah selesai. Pemerintah dan DPR setuju anggota dewan mengundurkan diri dari alat kelengkapan dewan, sebagai anggota dewan cukup cuti,” kata Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/4).
Sekretaris Fraksi PAN DPR itu menyebutkan dua hal yang alot pembahasannya antara pemerintah dan DPR adalah terkait persentase calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol serta calon perseorangan/independen.
Namun, PAN menginginkan syarat calon dari parpol tetap mengacu aturan yang ada, bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon bila memenuhi 20 kursi di legislatif atau 25 persen suara sah.
Sedangkan bagi kandidat independen, opsinya dinaikkan dari kisaran 6,5-10 persen daftar pemilih tetap (DPT) menjadi 15-20 persen, atau pukul rata di angka 10 persen.
“Syarat independen berdebat. Untuk parpol, PAN ingin tetap di 20-25 menganut satu putaran," katanya.
Dia menambahkan, pembahasan RUU Pilkada ini tidak bisa mencapai target dituntaskan masa sidang ini yang akan berakhir pada 29 April besok. Sehingga, kemungkinan dibawa ke paripurna pada masa sidang pada pertengahan Mei mendatang.
Populer
-
CIANJUR- Bagi anda yang memiliki hobi mengkoleksi beragam jenis aksesoris dan berniat menambah koleksinya. Anda bisa mencoba mengu...
-
FOTO: Ist Revolusi besar-besara di dunia pendidikan kian digencarkan seluruh elemen tak terkecuali di Cianjur. Seperti yang dilak...
-
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur MEMBANGGAKAN: Camat Gekbrong menyambut rombongan tim penilai dari kabupaten Cianjur GEKBRON...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
PEREMPUAN 26 tahun ini tidak ingin predikat sebagai WAGs terseksi Inggris hilang darinya. Pasca melahirkan buah cintanya dengan ...
-
CIANJUR- Nasib mujur tak henti-hentinya dialami Juhdi (13). Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas VI SDN Sindanglaya, Kecamatan Cipa...
-
* Masih Bandel, Laporkan ke Pimpinannya CIANJUR-Sejak anjuran Kemendikbud mengenai kewajiban kepada para orang tua agar mengantar anakn...
-
ILISTRASI/NET PACET- Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) upayakan agar masyarakat bisa mengakses layanan keadilan dan laya...
Tidak ada komentar: