PNS Antar Anak Sekolah Hari Pertama Saja


* Masih Bandel, Laporkan ke Pimpinannya

CIANJUR-Sejak anjuran Kemendikbud mengenai kewajiban kepada para orang tua agar mengantar anaknya di Hari Pertama Sekolah (HPS) disambut meriah oleh berbagai pihak, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak saat itu pula berbagai sorotan mulai mencuat.

Pasalnya tak sedikit yang menyaksikan para PNS tersebut malah justru berkeliaran di pusat kota Cianjur. Seperti yang ditemui Devi (24), mahasiswi asal kampus kenamaan di Cianjur itu mengaku, sempat mendapati ada beberapa wanita berseragam khas PNS tengah asyik berkeliaran di salah satu pusat perbelanjaan kawasan pusat kota Cianjur pada jam kerja.

Devi mengaku, bukan hanya pada HPS saja yang jatuh pada hari Senin (18/7), ia mendapati PNS berkeliaran pada jam kerja, namun keesokan harinya, Selasa (19/7) ia masih saja menemui sejumlah PNS nampak asyik berkeliaran di tengah-tengah pusat kota Cianjur sambil menenteng kantong belanjaan.

“Aku bukannya mau berburuk sangka atau gimana. Mungkin mereka saat itu sedang dalam tugas kedinasan, ada waktu senggang mungkin sekalian belanja. Soal pelayanan publik urusan nomor sekian itu mah,” sindir Devi saat diwawancarai Radar Cianjur di Jalan Siliwangi, Joglo, Kecamatan Cianjur Rabu (20/7) kemarin.

Diwawancarai terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi mengaku, pihaknya belum mendapati temuan maupun laporan ikhwal PNS yang berkeliaran tersebut. “Silahkan konfirmasi dia pegawai mana, lalu koordinasi aja dengan pimpinannya. Yang bertanggungjawab itu pimpinannya. Yang jelas Pak Bupati mengizinkan mereka sebatas mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama,” kata Cecep di Komplek Pendopo Cianjur, Selasa (19/7).

Ia berharap PNS Cianjur semakin hari semakin profesional dalam menjalankan tugasnya serta memahami fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Kendati demikian, jika menyoal pelaporan, pihaknya memaparkan sejumlah prosedur yang mesti ditempuh dalam memproses ketidakdisiplinan sejumlah PNS tersebut.

“Misalnya dia itu dari instansi mana, pimpinan OPD kemudian melaporkan ke inspektorat, dari inspektorat menindaklanjuti, baru dari inspektorat melaporkan ke BKPPD. Tidak bisa serta merta memanggil begitu saja. Ada prosedur yang harus dilaksanakan,” papar Cecep.(lan)
 


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top