Pimpinan OPD Kosong?


BUPATI Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, telah melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (24/3). Sedikitnya 60 pejabat Eselon II dan III dirombak lalu diambil sumpah di Gedung Pramuka, Karangtengah, Cianjur saat itu.

Rotasi di penghujung masa jabatan tersebut dianggap sebagai salah satu terobosan baru menyongsong pemerintahan baru Kabupaten Cianjur, yang hitungan bulan akan dijabat oleh Bupati Cianjur selanjutnya yang tak lain adalah putranya sendiri, Irvan Rivano Muchtar.

Imbasnya, beberapa OPD harus memutar otak untuk beradaptasi dan bisa bekerja di meja baru mereka agar pemerintahan tetap berjalan lancar. Terlebih, rotasi dilakukan di penghujung masa jabatan Tjejtep yang harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) kepada pihak DPRD Cianjur.


LKPJ sendiri telah dipaparkan oleh bupati saat rapat paripurna hingga seluruh OPD di hadapan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Cianjur, yang diketuai Denny Aditya sejak, Selasa (29/3). Rapat pansus yang di dalamnya dipaparkan progam kerja selama lima tahun itu bahkan sempat mengalami ganjalan tatkala sejumlah OPD kesulitan memaparkan program kerja yang telah dilakukan, terlebih OPD dengan pimpinan baru. Otomatis para kepala bidang (Kabid) sampai kepala seksi (Kasi) harus bekerja ekstra dalam memaparkan laporanya dihadapan Pansus LKPJ.


Berselang beberapa minggu usai rotasi dilakukan, diketahui ada empat OPD masih belum memiliki pimpinan definitif. Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).


Meski Dishubkominfo Kabupaten Cianjur sendiri diketahui telah memiliki Pelaksana Tugas (Plt) yang dijabat oleh Atte Adha Kusnidan. Atte sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Kabupaten Cianjur. Sedangkan untuk Badan Kesbangpol yang berada dibawah pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) juga masih menanti kebijakan pemerintah pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Unsur Cianjur, Dr Dedi Mulyadi memaparkan, kekosongan tersebut sejatinya bisa segera diisi oleh sejumlah pejabat yang memang berkompeten di bidangnya. Bukan tanpa alasan, Dedi menilai, seorang Plt dipandang tidak bisa membuat kebijakan strategis layaknya pimpinan OPD definitif.
"OPD yang dijabat oleh Plt harus segera dijabat oleh pejabat definitif, karena Plt tidak bisa membuat kebijakan-kebijakan yang strategis,” papar akademisi Fakultas Hukum Unsur ini.


Dia menambahkan, pejabat yang sekarang sudah menempati sejumlah OPD baru, dianggap sebagai pejabat yang dihasilkan dari fit and proper test secara berjenjang oleh pihak yang berkompeten, sehingga diharapkan para pejabat tersebut dapat melakukan tugas pelayanan publik yang lebih baik lagi.


"Diharapkan para pejabat tersebut dapat melaksanakan berbagai tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional sesuai dengan aspirasi dan ekspektasi masyarakat Cianjur,” imbuhnya.
Tak sedikit kalangan yang berpendapat bahwa rotasi tersebut syarat unsur politis. Namun, beberapa kalangan lainnya menganggap hal tersebut lumrah dilakukan oleh seorang kepala daerah. Terlepas dari berbagai pendapat yang ada, sejumlah pejabat yang sudah menempati kantor barunya itu sudah pasti harus meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pelayanan publik.


Direktur Institute Social And Economic Development (Inside) Cianjur, Yusep Somantri mengatakan, rotasi merupakan kewenangan seorang kepala daerah seperti bupati. Namun jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merasa tidak puas, mereka bisa mengajukan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN merupakan lembaga nonstruktural, mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral,” kata Yusep.


Mengenai kekosongan di sejumlah OPD, Yusep menilai hal tersebut tidak akan terlalu mengganggu pelayanan publik. Pasalnya, OPD yang dijabat oleh Plt merupakan OPD teknis yang harus tetap menjalankan pelayanan publik. “Umumnya OPD yang dijabat Plt itu OPD teknis. Ada atau tidak ada pimpinan definitif, kinerja mereka harus tetap berjalan,” tambah Yusep, seraya terkait kompetensi yang dimiliki para pejabat tersebut, belum bisa lebih jauh menanggapi soal kompetensi hasil rotasi, dikarenakan kajian Inside belum secara menyeluruh melakukan studi kinerja mereka.


"Kita sekarang sedang melakukan kajian dan penelitian kinerja di setiap OPD. Mudah-mudahan dua minggu ke depan sudah ada hasilnya,” harap dia.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Dede Badri menuturkan, pihaknya selaku pengawas kinerja pihak eksekutif akan selalu menjalin koordinasi dengan beberapa pihak yang menangani kebijakan rotasi tersebut.


“Untuk beberapa pimpinan OPD yang baru saja menjabat, jika dipandang belum maksimal, perlu dimaklumi karena mereka perlu melakuan adaptasi terlebih dahulu. Sebagai abdi negara, mereka kan harus bersedia ditempatkan dimanapun,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Menuju peralihan kepemimpinan seperti sekarang ini, sambung Dede Badri, pimpinan OPD masih memiliki Kabid serta perangkat lainnya yang mampu mem-back up proses penyelenggaraan pemerintahan yang ada di OPD masing-masing. Namun pihaknya mengaku, tak akan mencampuri urusan rotasi yang menjadi kewenangan seorang kepala daerah.


“Untuk sementara masih kami maklumi, karena mereka perlu penyesuaian. Tapi tetap kami awasi sesuai tupoksi dan mekanisme yang berlaku,” sambung dia.


Kendati demikian, jika dalam beberapa momen ke depan mulai terdengar sejumlah keluhan masyarakat tentang pelayanan publik yang terganggu, pihaknya siap untuk memanggil OPD tertentu untuk kemudian dicari solusi bersama. “Tentu sebagai mitra pemerintah, kita akan mengambil langkah jika pelayanan publik sudah mulai terganggu,” pungkasnya.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top