Radar Cianjur »
Nasional
»
Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Polisi Sita Kapal Kargo
Ungkap Sindikat Narkoba Malaysia, Polisi Sita Kapal Kargo
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 07 April 2016 |
Nasional
CIREBON-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap
sindikat yang biasa menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Tak tanggung-tanggung,
polisi juga menyita kapal jenis kargo bernama Bahari I yang digunakan untuk
membawa barang haram berupa sabu-sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sindikat itu sudah bermain sejak 2012 lalu. Jika dihitung, kata dia, sindikat ini sudah menyelundupkan sabu-sabu seberat 800 kilogram ke Indonesia.
"Jalur perjalanan yang digunakan selalu sama. Dari Malaysia ke Selat Panjang sampai ke Cirebon," kata Badrodin di Pelabuhan Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/3).
Badrodin menjelaskan, anak buahnya telah membekuk sembilan anggota sindikat itu pada 16- 19 Maret 2016. Mereka ialah Muhammad Rizki (30), Fajar Priyo Susilo (25), Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto (29), Hendri Unan (28), Gunawan Aminah (60), Anciong (40),dan Yanto (36).
Dari tangan mereka, polisi berhasil mendapatkan 40 kilogram sabu-sabu dan 180 ribu butir ekstasi. Badrodin menjelaskan, jika dikonversikan ke dalam rupiah maka nilai barang haram itu mencapai Rp 178 miliar.
Namun demikian Badrodin
"Kita masih kembangkan. Dalam waktu dekat kita akan mencari siapa lagi yang berperan dalam sindikat ini," bebernya.
Sementara sembilan tersangka yang telah dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(mg4/jpnn)
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, sindikat itu sudah bermain sejak 2012 lalu. Jika dihitung, kata dia, sindikat ini sudah menyelundupkan sabu-sabu seberat 800 kilogram ke Indonesia.
"Jalur perjalanan yang digunakan selalu sama. Dari Malaysia ke Selat Panjang sampai ke Cirebon," kata Badrodin di Pelabuhan Kelas II Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/3).
Badrodin menjelaskan, anak buahnya telah membekuk sembilan anggota sindikat itu pada 16- 19 Maret 2016. Mereka ialah Muhammad Rizki (30), Fajar Priyo Susilo (25), Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Sugianto (29), Hendri Unan (28), Gunawan Aminah (60), Anciong (40),dan Yanto (36).
Dari tangan mereka, polisi berhasil mendapatkan 40 kilogram sabu-sabu dan 180 ribu butir ekstasi. Badrodin menjelaskan, jika dikonversikan ke dalam rupiah maka nilai barang haram itu mencapai Rp 178 miliar.
Namun demikian Badrodin
memastikan pengungkapan kasus itu tak berhenti pada
sembilan tersangka. Sebab, kata dia, otak di balik sindikat ini masih
berkeliaran di Malaysia.
"Kita masih kembangkan. Dalam waktu dekat kita akan mencari siapa lagi yang berperan dalam sindikat ini," bebernya.
Sementara sembilan tersangka yang telah dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(mg4/jpnn)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...

Tidak ada komentar: