Radar Cianjur »
Nasional
»
Begini Cara Perusahaan Curangi Karyawan
Begini Cara Perusahaan Curangi Karyawan
Posted by Radar Cianjur on Senin, 02 Mei 2016 |
Nasional

JAKARTA-Berbagai cara dilakukan perusahaan agar karyawan tidak mendapatkan banyak haknya sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius mengungkapkan, perusahaan kerap mengakalinya dengan mengontrak karyawan berkali-kali tanpa batas waktu.
Seharusnya, kontrak kerja hanya boleh dua kali dengan masa maksimal kerja kontrak tiga tahun. Jika lebih dari itu, otomatis karyawan kontrak menjadi pekerja tetap tanpa pengecualian.
Jika terjadi PHK juga ada aturannya. Perusahaan wajib membayar pesangon dengan perhitungan satu tahun kerja plus satu bulan gaji. Maksimal masa kerja delapan tahun ke atas dibayar sembilan bulan gaji.
Di luar itu, ada uang penghargaan yang juga wajib dibayar. Yakni setiap masa kerja tiga tahun dibayar pesangon dua bulan gaji. "Semua problem ini yang dikeluhkan pekerja. Sampai saat ini tidak tuntas-tuntas," ujarnya.
Populer
-
CIANJUR- Bagi anda yang memiliki hobi mengkoleksi beragam jenis aksesoris dan berniat menambah koleksinya. Anda bisa mencoba mengu...
-
FOTO: Ist Revolusi besar-besara di dunia pendidikan kian digencarkan seluruh elemen tak terkecuali di Cianjur. Seperti yang dilak...
-
CIANJUR-Pondok pesantren Al-Intiqol merupakan salah satu pondok pesantren salafi yang ada di kota Cianjur tepatnya di Cikidang, Pabuaran ...
-
Foto: Fadilah Munajat/ Radar Cianjur MEMBANGGAKAN: Camat Gekbrong menyambut rombongan tim penilai dari kabupaten Cianjur GEKBRON...
-
FOTO: RISMA RUSTIKA SARI/RADAR CIANJUR TAMPIL: Grup marawis YPPT As Shiddiqin tampil dalam menghibur dalam sebuah kesempatan. CIBEBE...
-
PEREMPUAN 26 tahun ini tidak ingin predikat sebagai WAGs terseksi Inggris hilang darinya. Pasca melahirkan buah cintanya dengan ...
-
ANGGOTA DPR RI Capt. Djoni berikan bantuan saat sosialisasi BKKBN di Cipanas. CIANJUR-Program Keluarga Berencana (KB) dinilai masih ...
-
BAHAGIA: Anggota Armed 05/105 Tarik bersama Brimob Cipanas manggung bareng dalan rangka memeriahkan HUT Armed 05/105 Tarik ke-66 ...
Tidak ada komentar: