Kinerja Dinilai Sangat Tinggi Cianjur Raih Peringkat 44 se-Indonesia


CIANJUR – Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800-35 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2016 lalu tentang Penetapan Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional tahun 2014, menyatakan bahwa Kabupaten Cianjur menempati urutan ke-44 dari 395 kabupaten yang dievaluasi di seluruh Indonesia, dengan skor 3.1711, dan menyandang status kinerja Sangat Tinggi.

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur, Pratama, menerangkan bahwa hal ini merupakan penghargaan bagi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Salahsatu strategi utama yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan desentralisasi dan otonomi daerah adalah melakukan proses monitoring dan evaluasi secara teratur dan komprehensif, guna mengukur kemajuan dan tingkat keberhasilan Pemda (Pemerintah Daerah—red) dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan,“ ujarnya.

Untuk mencapai tujuan itu, menurut Pratama, kepala daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang selanjutnya dilakukan evaluasi setiap tahun, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengumuman Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, untuk menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk Kabupaten Cianjur, ini merupakan tolok ukur kinerja agar lebih baik, profesional dan akuntabel di masa yang akan datang dalam peningkatan pelayanan publik yang mampu memberikan hasil memuaskan bagi warga masyarakat Cianjur,“ pungkasnya. (*)



Tidak ada komentar:

Write a Comment

⬆
Top