Mantan Napi jadi Pejabat


CIANJUR- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sugih Mukti (Ayat Suci), Cianjur Institute dan Himpunan Mahasiswa Tjiandjur (Himat) mengepung kantor DPRD Cianjur, Selasa (7/2).
Massa menuntut tindakan tegas komisi 1 dalam menjalankan fungsi pengawasannya terkait kebijakan Bupati Cianjur yang sudah menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jabatan struktural lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Ketua Himat Muhammad Fadhil dalam orasi dan pernyataan sikapnya menyebut bahwa berbagai kebijakan Bupati Irvan Rivano Muchtar sudah banyak melanggar konstitusi, salah satunya ikhwal penunjukan dua mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat struktural.
Bupati dianggap sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Permendagri Nomor 800 tahun 2012 tentang Larangan Narapidana Menjabat sebagai Pejabat Struktural.
"Ini menyangkut 24 juta warga Cianjur. Memang narapidana yang masa hukumannya kurang dari tiga tahun, tidak akan dicabut status PNS, tapi tetap tidak boleh diberi jabatan struktural," tegas Fadhil.
Informasi yang dihimpun, rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Irvan Rivano Muchtar akhir tahun 2015 lalu berdampak signifikan. Cianjur Institute mencatat, sedikitnya 180 PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur otomatis non-job tanpa alasan yang jelas.
Sementara pejabat yang terjerat kasus korupsi, kini dibiarkan duduk manis di kursi pemerintahan. Diketahui kedua pejabat tersebut berinisial ER dan HH. Keduanya juga diberi jabatan struktural oleh bupati. Padahal, rekam jejak ER misalnya, terbilang buruk.  ER disebut-sebut residivis kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KDH/WKDh 2007-2010. Atau yang lebih dikenal dengan sebutan kasus mamin gate.
Usai berorasi, massa kemudian masuk ke ruang rapat gabungan untuk melakukan audiensi dengan jajaran Komisi I DPRD Cianjur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Dedi Suherli mengaku, akan menindaklanjuti hasil audiensi, terlebih usulan atau aspirasi yang disampaikan massa yang berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencananya hari ini, Komisi I bakal menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur guna tindak lanjut audiensi.
"Kalau ternyata di Cianjur ada praktek seperti itu. Kita semua juga tahu ada regulasinya. Harus ada tindakan yang sesuai dengan aturan tersebut. Namun, ini baru indikasi, baru asumsi. Makannya perlu kajian dulu. Dua orang yang tadi disebutkan memang masih berstatus PNS," terangnya. (lan)





Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top