Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Mantan Napi jadi Pejabat
Mantan Napi jadi Pejabat
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 08 Februari 2017 |
Berita Utama
CIANJUR- Puluhan massa aksi yang tergabung dalam
Aliansi Rakyat Sugih Mukti (Ayat Suci), Cianjur Institute dan Himpunan
Mahasiswa Tjiandjur (Himat) mengepung kantor DPRD Cianjur, Selasa (7/2).
Massa menuntut tindakan tegas komisi 1 dalam
menjalankan fungsi pengawasannya terkait kebijakan Bupati Cianjur yang sudah
menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jabatan struktural lingkungan
pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Ketua Himat Muhammad Fadhil dalam orasi dan
pernyataan sikapnya menyebut bahwa berbagai kebijakan Bupati Irvan Rivano
Muchtar sudah banyak melanggar konstitusi, salah satunya ikhwal penunjukan dua
mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat struktural.
Bupati dianggap sudah melakukan pelanggaran
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, PP nomor 53
tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Permendagri Nomor 800 tahun
2012 tentang Larangan Narapidana Menjabat sebagai Pejabat Struktural.
"Ini menyangkut 24 juta warga Cianjur. Memang
narapidana yang masa hukumannya kurang dari tiga tahun, tidak akan dicabut
status PNS, tapi tetap tidak boleh diberi jabatan struktural," tegas
Fadhil.
Informasi yang dihimpun, rotasi dan mutasi pejabat
yang dilakukan Bupati Irvan Rivano Muchtar akhir tahun 2015 lalu berdampak
signifikan. Cianjur Institute mencatat, sedikitnya 180 PNS di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Cianjur otomatis non-job tanpa alasan yang jelas.
Sementara
pejabat yang terjerat kasus korupsi, kini dibiarkan duduk manis di kursi
pemerintahan. Diketahui kedua pejabat tersebut berinisial ER dan HH. Keduanya
juga diberi jabatan struktural oleh bupati. Padahal, rekam jejak ER misalnya,
terbilang buruk. ER disebut-sebut
residivis kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KDH/WKDh 2007-2010. Atau yang
lebih dikenal dengan sebutan kasus mamin gate.
Usai
berorasi, massa kemudian masuk ke ruang rapat gabungan untuk melakukan audiensi
dengan jajaran Komisi I DPRD Cianjur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Dedi
Suherli mengaku, akan menindaklanjuti hasil audiensi, terlebih usulan atau
aspirasi yang disampaikan massa yang berbasis data dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Rencananya hari ini, Komisi I bakal menggelar rapat
koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku
Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), Inspektorat Daerah dan Bagian
Hukum Setda Kabupaten Cianjur guna tindak lanjut audiensi.
"Kalau
ternyata di Cianjur ada praktek seperti itu. Kita semua juga tahu ada
regulasinya. Harus ada tindakan yang sesuai dengan aturan tersebut. Namun, ini
baru indikasi, baru asumsi. Makannya perlu kajian dulu. Dua orang yang tadi
disebutkan memang masih berstatus PNS," terangnya. (lan)
Populer
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
-
FOTO: Nandang Kurnaedi CIANJUR – Raharja Motor yang beralamat di Jalan Raya Siliwangi, Pasir Hayam, Cianjur, menawarkan solusi jual-...
Tidak ada komentar: