Layanan Kartu AK-1 Berbasis IT

CIANJUR-Seiring bertambahnya jumlah pemohon Kartu AK-1 yang memiliki nama lain Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja (Pencaker), Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur sudah memberlakukan sistem pendataan yang berbasis komputer. Secara keseluruhan, data pencaker akan disimpan di sebuah pusat data (database) yang dikelola oleh Dinsosnakertrans, khususnya bidang ketenagakerjaan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Cianjur, Sunardi menjelaskan, bagi pencaker yang datanya sudah terdaftar, tidak perlu lagi susah payah memperpanjang masa Kartu Kuning dengan melampirkan beberapa berkas. Mereka sekarang hanya tinggal datang ke kantor Dinsosnakertrans saja.

"Program semacam ini tentunya sangat penting untuk pemutakhiran data. Nantinya tidak akan ada lagi pencaker ganda," ungkap Sunardi.

Informasi yang dihimpun, sistem tersebut sudah mulai diberlakukan sejak Januari 2016 lalu. Berdasarkan database yang dimiliki Bidang Ketenagakerjaan, dari Januari hingga pertengahan April 2016 saja, terhitung sedikitnya 6.308 orang membuat Kartu Kuning, dengan rincian bulan Januari sebanyak 2.039 orang, Februari sebanyak 1.807 orang, Maret 1.750 orang, hingga yang terakhir sejak pertengahan April sebanyak 712 orang.

Saat ditanya soal kesiapan jelang pengumuman kelulusan SMA/SMK/sederajat tahun ini, Sunardi mengakui momentum tersebut seringkali menjadi salah satu pemicu lonjakan angka pemohon Kartu Kuning setiap tahunnya. Kendati tak ada persiapan khusus, Sunardi sudah menyiapkan sejumlah petugas disertai langkah antisipasi bilamana terjadi lonjakan yang signifikan agar pelayanan tidak terganggu. Bukan tanpa alasan. Meski jumlah lowongan kerja bertambah di Cianjur setiap tahunnya, namun tak dapat dipungkiri jumlah tenaga kerja di Cianjur secara berangsur juga semakin bertambah setiap tahun.

"Biasanya setelah kelulusan SMA/SMK/Sederajat, banyak pelajar membuat Kartu Pencaker. Kita berikan kelonggaran persyaratannya saja. Jika para pelajar belum mendapatkan ijazah, mereka bisa melampirkan surat keterangan lulus dari sekolahnya, tidak harus menunggu ijazah keluar," sambung Sunardi.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top