Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Benang Kusut Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Benang Kusut Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Posted by Radar Cianjur on Senin, 02 Mei 2016 |
Berita Utama
SURAT Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa merupakan salah satu persyaratan
yang mutlak bagi warga yang kurang mampu untuk menerima berbagai subsidi dari
pemerintah. Seperti bantuan untuk mendapatkan bantuan pembiayaan pelayanan
kesehatan, pendidikan serta lainya.
Namun tidak dipungkiri masih adanya penggunaan SKTM yang tidak tepat sasaran. Sehingga hak orang miskin atau kurang mampu masih dipakai oleh orang-orang yang tergolong mampu bahkan sangat mampu.
Staf Bagian Umum Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur, Ahmad Ali Husen mengakui, jika masih ada orang mampu yang meminta SKTM, untuk menerima bantuan dari pemerintah.
"Memang tidak dipungkiri kadang masih ada yang datang ke desa, warga yang tergolong mampu meminta SKTM, tapi kami dari pihak desa tidak memberikanya karena surat tersebut harus diberikan pada warga yang benar-benar kurang mampu," imbuh Ahmad.
Menurutnya, upaya untuk mendapatkan SKTM tersebut, sebelum diterbitkan oleh kepala desa, sebelumnya harus ada data dari ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) setempat. Baru setelah itu bisa diterbitkan surat oleh pihak desa maupun kelurahan dan selanjutnya diketahui oleh camat setempat.
"Beragam persyaratan tentang prosedur SKTM, tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan maupun untuk persyaratan lainnnya. Proseduralnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan SKTM oleh warga yang mampu secara ekonomi, khususnya di wilayah Desa Limbangansari," ujarnya.
Diakuinya, untuk pembuatan SKTM sendiri tidak dipungut biaya melainkan gratis dan memenuhi kriteria atau termasuk golongan kurang mampu. "Pembuatan SKTM tidak dipungut biaya," ungkapnya.
Selanjutnya, SKTM juga dikeluarkan oleh pihak kelurahan/desa bagi keluarga miskin (Gakin). SKTM ini berguna untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan gratis di rumah sakit yang memang melayani SKTM/Gakin.
Memang ada beberapa warga yang memang mampu dan memiliki penghasilan cukup, ternyata masih membutuhkan SKTM. Padahal untuk persyaratan masuk kategori tidak mampu dan alamat KTP harus sesuai dengan domisili. Namun anehnya ada beberapa oknum masih bisa memanfaatkan dan menyalahgunakan. Misalnya masih ada penggunaan fasilitas SKTM dipergunakan oleh orang mampu untuk menerima pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Haurwangi Kohar Effendi menyebutkan, semua aparat pemerintah dari mulai RT, RW, kelurahan dan kecamatan, semua yang terlibat dalam pembuatan SKTM harus bisa bertindak tegas dan jangan memberikan pelayanan kepada mereka yang tidak memiliki hak untuk memiliki SKTM.
Pasalnya jika ada warga kaya yang mendapatkan SKTM, itu sama saja dengan penyalahgunaan wewenang.
"Intinya harus sadar diri apabila memang warga
itu mampu jangan sampai memanfaatkan SKTM hanya karena untuk kepentingan
pribadi atau golongan saja," jelasnya.
Beberapa pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Ciranjang menyebutkan, ada beberapa persyaratan cara pembuatan SKTM, diantaranya dokumen awal yang harus dibawa, kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy. Lalu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy.
Cara membuat SKTM, membawa KTP dan KK mendatangi RT setempat untuk meminta surat pengantar kurang mampu. Nah, bawa surat pengantarnya beserta fotokopi KTP dan KK, urus surat pengantar atau langsung surat keterangan di kelurahan/desa sesuai dengan lembaga/instansi yang dituju dan terakhir bawa surat pengantar atau keterangan dari kelurahan/desa ke lembaga yang dituju, misal lembaga kesehatan atau lembaga pendidikan.
"Selama ini di desa kami tak ada permasalahan signifikan mengenai SKTM, aman dan lancar saja. Karena beberapa lembaga desa melalui RT, dan RW sering melakukan rapar koordinasi dan evaluasi kerja jangan sampai kecolongan yang berhak yang harus diberi," terang Kepala Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu, Agus Junaedi menjelaskan.(ndk/mat)
Populer
-
CIANJUR - Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling utama diantara bulan-bulan lain untuk umat muslim. Wajar jika umat muslim sangat me...
-
CIANJUR-Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengatur kebijakan baru terkait biaya pernikahan sejak beberapa ...
-
Musik sebagai cabang dari SENI yang menjadi kebutuhan kehidupan seseorang yang tertuang dan diterima oleh indera pendengaran kemudian dio...
-
CILAKU-SMAN 1 Cilaku mendapatkan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) berupa lima tong sampah, dua alat pembuat kompos, dua...
-
JAKARTA- Melimpahnya pasokan hasil panen di beberapa wilayah akan berdampak pada harga jual cabai jelang Ramadan. Harga cabai diperkirakan...
-
SURABAYA-Berbagai modus penipuan dilakukan pelaku terhadap masyarakat yang akan umrah dan menunaikan ibadah haji. Modus sedikit be...
-
JAKARTA-Kemarahan ratusan ribu honorer kategori dua (K2) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenP...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...
Tidak ada komentar: