Radar Cianjur »
Nasional
»
Cegah Konflik, Sistem Politik Harus Ditata Ulang
Cegah Konflik, Sistem Politik Harus Ditata Ulang
Posted by Radar Cianjur on Senin, 25 Juli 2016 |
Nasional
Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, DR. Bahtiar. Foto: Ist for JPNN.com
JAKARTA-Beberapa pimpinan partai politik telah menyampaikan pendapatnya terkait simplifikasi RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Sejumlah isu mulai mencuat, antara lain terkait penetapan daftar caleg dengan sistem proporsional terbuka, atau dengan sistem tertutup.
Isu lain yang juga mulai di perdebatkan adalah masalah ambang batas ambang perolehan suara partai sebagai syarat menempatkan wakilnya di parlemen (parliamentary threshold).
Menanggapi berbagai isu yang mulai berkembang itu, Plt Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan, selain isu yang sudah mencuat, isu strategik lain seputar RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah isu devided government. Isu ini terkait dilema antara sistem presidensial dengan sistem multi partai.
“Jika sistem politik tidak ditata ulang maka potensi konflik akan terus terjadi antara lembaga kepresidenan dengan basis pendukung parpol yang relatif kecil, sedangkan parlemen yang kemungkinan dikuasai oleh mayoritas parpol yang berbeda dengan presiden terpilih. Itu pendapat pribadi saya ya,” terang Bahtiar dalam acara sosialisasi kebijakan tentang penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Hotel Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (24/7).
Hadir di acara itu para petinggi dan staf Badan Kesbanpol Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Barat. Lebih lanjut, birokrat bergelar doktor ilmu pemerintahan itu menjelaskan, jika sistem pemilu tidak ditata maka bisa mengarah pada instabilitas demokrasi sistem presidensial. “Hal ini bisa berdampak pada pemerintahan kurang berjalan efektif,” ujarnya.
Karenanya, dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, lanjutnya, harus didorong sesuai prinsip sistem presidensial. “Bahwa presiden terpilih berbanding lurus dengan perolehan kursi parpol pendukungnya menjadi mayoritas di parlemen pusat maupun do DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” terangnya.
Bagaimana caranya? Dikatakan, salah satu caranya adalah memberikan otoritas parpol untuk menentukan kadernya yang diprioritaskan duduk sebagai legislator di DPR dan DPRD. “Selama kita memilih demokrasi maka syarat utamanya adalah harus tumbuh parpol yang kuat,” ujarnya berargumen.
Dengan penjelasan tersebut, lanjut pria asal Makassar itu, langkah penguatan parpol sebagai salah satu lembaga yang menjadi pilar utama demokrasi, menjadi agenda prioritas untuk mempercepat konsolidasi demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan konstitusi UUD 1945. (sam/jpnn)
Populer
-
CIANJUR –Bukan lagi rahasia umum bahwa untuk mengantisipasi wabah penyakit dan bau yang tak enak, sampah seharusnya dibuang ke tempat ...
-
TUMPULNYA lini depan menjadi salah satu permasalahan utama Liverpool musim ini. Bahkan hingga pekan ke-20 Liga Primer Inggris musim i...
-
GEKBRONG – Dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES), aparatur Desa Sukaratu, Kecamatan Gek...
-
SEPAK bola tidak bisa dipisahkan dari suporter. Bahkan, banyak suporter tidak hanya dihuni kaum pria, melainkan juga wanita dengan ber...
-
JAKARTA-Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memgingatkan bahwa pengaruh gerakan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) terhadap Indonesia ma...
-
CIANJUR – Sejak memulai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) perdana pada Kamis (21/1) kemarin, para petugas Srikandi Pemadam Kebakaran (...
-
FOTO: M SUYUDHI/RADAR CIANJUR KUMUH: Sampah dibiarkan menumpuk di Jalan Pasir Gede akses menuju Universitas Suryakancana. METRO- ...
-
BOJONGPICUNG – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor(Polsek) Bojongpicung berhasil membekuk enam orang pelaku tindak pi...


Tidak ada komentar: