Radar Cianjur »
Metro Cianjur
»
MOS Tahun Ini Dihapus
MOS Tahun Ini Dihapus
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 14 Juli 2016 |
Metro Cianjur
![]() | ||
| Pemkab Cianjur melarang adanya MOS di sekolah-sekolah |
CIANJUR- Ada kabar gembira bagi calon siswa
yang baru saja pindah jenjang pendidikan dari tingkat SD ke tingkat SMP maupun
SMP ke tingkat SMA. Pasalnya, kebiasaan yang kerap dikenal dengan Masa
Orientasi Siswa (MOS) tidak akan diberlakukan lagi. Namun, MOS akan diganti
dengan istilah baru yaitu Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Informasi penting ini dikeluarkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui PERMENDIKBUD
Nomor 18 Tahun 2016. Di dalam PERMENDIKBUD ini tertuang beragam larangan
penggunaan atribut dan ragam aktivitas yang umumnya dilakukan saat MOS seperti
yang kerap terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep
Alamsyah memaparkan, melalui PERMENDIKBUD ini maka Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan
Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini,"
ujarnya kepada Radar Cianjur.
Menurutnya, segenap insan pengajar dan juga
calon siswa baru juga perlu memahami PERMENDIKBUD yang baru ini. Orangtua wajib
melakukan pengawasan apabila menemukan hal-hal yang dianggap tak wajar karena
dilakukan oleh sekolah maupun panitia PLS terhadap siswa baru. Namun, dalam
pelaksanaan PLS, sekolah diimbau untuk tetap mengedepankan unsur pendidikan dan
bukan perpeloncoan.
Pengenalan lingkungan baru baik dari segi
aktivitas maupun sesama siswa maupun guru dinilai sangat penting untuk
dilakukan. "Jadi, nanti fokus pada pengembangan kualitas siswanya di
bidang akademik," papar Kadis.
Di dalam PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2016
terkait masalah PLS ini, terdapat enam contoh atribut yang dilarang dalam
pelaksanaan PLS. Begitu juga dengan enam poin penting terkait larangan
aktivitas atau kegiatan dalam pelaksanaan PLS. (yaz/jpnn)
Grafis
Informasi PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2016
tentang PLS
- Atribut yang Dilarang:
1. Tas karung, tas belanja plastik dan
sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris
dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran.
- Aktivitas yang Dilarang:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang
wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
(menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman
sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru
yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik
dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal
seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah
tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran.
Sumber: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
Populer
-
JAKARTA-Ancaman terorisme yang kian nyata membuat pemerintah merasa perlu untuk memperkuat pasukan antiteror. Dana fantastis pun siap d...
-
Salurkan Bantuan ke Sindangbarang Peduli : Pengurus DPD NasDem Cianjur memberikan bantuan untuk korban bencana alam di Desa Girimu...
-
CIANJUR–Vonis Pengadilan Negeri Cianjur terhadap Wawan Suherlan (32) warga Kampung Gunung Putri RT/RW 05/08 Desa Sukatani, Kecamata...
-
Asmil Rudi Tiba-tiba saja masalah perilaku seks yang dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, menjadi topik yang aktu...
-
CIANJUR- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerd...
-
DI tengah-tengah hingar bingar aktivitas masyarakat Cianjur yang meramaikan suasana Car Free Day (CFD), akhir pekan lalu, nampak s...
-
WARUNGKONDANG – Camat Warungkondang, Asep Kustiana Wijaya , melantik dua orang Oejabat Semantara Kepala Desa ( PJS Kades ) , unt...
-
Korwil IMI Cianjur, Indra Winata METRO- Bupati Cianjur, DPRD Cianjur, serta Ikatan Motor Indonesia (IMI) wilayah Cianjur berunding d...


Tidak ada komentar: