MOS Tahun Ini Dihapus


 Pemkab Cianjur melarang adanya MOS di sekolah-sekolah


CIANJUR- Ada kabar gembira bagi calon siswa yang baru saja pindah jenjang pendidikan dari tingkat SD ke tingkat SMP maupun SMP ke tingkat SMA. Pasalnya, kebiasaan yang kerap dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak akan diberlakukan lagi. Namun, MOS akan diganti dengan istilah baru yaitu Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

Informasi penting ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2016. Di dalam PERMENDIKBUD ini tertuang beragam larangan penggunaan atribut dan ragam aktivitas yang umumnya dilakukan saat MOS seperti yang kerap terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Alamsyah memaparkan, melalui PERMENDIKBUD ini maka Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini," ujarnya kepada Radar Cianjur.

Menurutnya, segenap insan pengajar dan juga calon siswa baru juga perlu memahami PERMENDIKBUD yang baru ini. Orangtua wajib melakukan pengawasan apabila menemukan hal-hal yang dianggap tak wajar karena dilakukan oleh sekolah maupun panitia PLS terhadap siswa baru. Namun, dalam pelaksanaan PLS, sekolah diimbau untuk tetap mengedepankan unsur pendidikan dan bukan perpeloncoan.

Pengenalan lingkungan baru baik dari segi aktivitas maupun sesama siswa maupun guru dinilai sangat penting untuk dilakukan. "Jadi, nanti fokus pada pengembangan kualitas siswanya di bidang akademik," papar Kadis.

Di dalam PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2016 terkait masalah PLS ini, terdapat enam contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS. Begitu juga dengan enam poin penting terkait larangan aktivitas atau kegiatan dalam pelaksanaan PLS. (yaz/jpnn)

Grafis
Informasi PERMENDIKBUD Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS
- Atribut yang Dilarang:
1. Tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

- Aktivitas yang Dilarang:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.


Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top