Kades Tidak Harus Warga Setempat


* Sidang MK Anulir Pasal 50 UU Desa
Hasil gambar untuk Sidang MK Anulir Pasal 50 UU Desa

JAKARTA-Siapa pun kini bisa menjadi kepala desa (Kades) atau perangkat desa di mana pun. Sebab, kemarin (23/8) Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan perangkat desa warga sekitar.

Sebelumnya Kades dan perangkatnya setidaknya harus tinggal di desa tersebut minimal satu tahun.
MK beranggapan bahwa makna desa dalam UU 6/2014 adalah masyarakat desa yang terstruktur dalam konteks rezim hukum pemerintah daerah. ”Artinya, sebagai rezim hukum pemerintah daerah, pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengangkatan kepala desa dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa,” ujar hakim MK Aswanto di ruang sidang MK.

Di UU desa juga ditegaskan, desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah. Peraturan desa pun ditegaskan sebagai peraturan perundangundangan yang melaksanakan fungsi pemerintah. ”Karena itu, sudah seyogianya pemilihan kepala desa tidak dibatasi dengan harus terdaftar sebagai penduduk dan tinggal setidaknya satu tahun,” imbuhnya.

Dengan demikian, pemilihan secara langsung dan pengangkatan Kades tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat telah sesuai dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Di situ disebutkan, setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat dan negaranya.

Dalam gugatan tersebut, sebetulnya judicial review yang diajukan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga mempersoalkan pasal 50 ayat (1) huruf a yang mewajibkan Kades dan perangkatnya berpendidikan minimal SMA sederajat. Hanya, MK menolak gugatan itu.
Setelah sidang, pengacara Apdesi Gunawan Raka menyatakan, pembatalan syarat tersebut justru menjadi angin segar bagi warga sekitar. Sebab, dalam praktiknya, ada banyak warga yang pulang dari rantau, tapi gagal menjadi Kades. ”Kita kan banyak orang dari desa merantau. Jadi, ketika dia balik, dicalonkan jadi terhalang,” tuturnya.

Hanya, Gunawan kecewa atas tidak dikabulkannya pasal 50 ayat (1) huruf a. Saat ini masih banyak desa yang kekurangan sumber daya manusia berpendidikan tinggi. Akibatnya, mereka yang berpendidikan SD dan SMP terpaksa dipekerjakan sebagai perangkat desa.(far/c9/agm)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top