Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Kades Tidak Harus Warga Setempat
Kades Tidak Harus Warga Setempat
Posted by Radar Cianjur on Kamis, 25 Agustus 2016 |
Berita Utama
* Sidang MK Anulir Pasal 50 UU Desa
Sebelumnya Kades dan perangkatnya setidaknya harus tinggal di desa tersebut minimal satu tahun.
MK beranggapan bahwa makna desa dalam UU 6/2014 adalah masyarakat desa yang terstruktur dalam konteks rezim hukum pemerintah daerah. ”Artinya, sebagai rezim hukum pemerintah daerah, pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengangkatan kepala desa dilakukan secara langsung oleh masyarakat desa,” ujar hakim MK Aswanto di ruang sidang MK.
Di UU desa juga ditegaskan, desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah. Peraturan desa pun ditegaskan sebagai peraturan perundangundangan yang melaksanakan fungsi pemerintah. ”Karena itu, sudah seyogianya pemilihan kepala desa tidak dibatasi dengan harus terdaftar sebagai penduduk dan tinggal setidaknya satu tahun,” imbuhnya.
Dengan demikian, pemilihan secara langsung dan pengangkatan Kades tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat telah sesuai dengan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. Di situ disebutkan, setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat dan negaranya.
Dalam gugatan tersebut, sebetulnya judicial review yang diajukan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga mempersoalkan pasal 50 ayat (1) huruf a yang mewajibkan Kades dan perangkatnya berpendidikan minimal SMA sederajat. Hanya, MK menolak gugatan itu.
Setelah sidang, pengacara Apdesi Gunawan Raka menyatakan, pembatalan syarat tersebut justru menjadi angin segar bagi warga sekitar. Sebab, dalam praktiknya, ada banyak warga yang pulang dari rantau, tapi gagal menjadi Kades. ”Kita kan banyak orang dari desa merantau. Jadi, ketika dia balik, dicalonkan jadi terhalang,” tuturnya.
Hanya, Gunawan kecewa atas tidak dikabulkannya pasal 50 ayat (1) huruf a. Saat ini masih banyak desa yang kekurangan sumber daya manusia berpendidikan tinggi. Akibatnya, mereka yang berpendidikan SD dan SMP terpaksa dipekerjakan sebagai perangkat desa.(far/c9/agm)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...

Tidak ada komentar: