Pejabat Dibuat Deg-degan


* Raperda Rampung, Siap-Siap Dirombak

CIANJUR-11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur kini hampir selesai. Sebelumnya DPRD Cianjur membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yang kini tengah melakukan studi banding ke Bandung dalam rangka membahas Raperda tersebut.

Seperti diketahui, untuk tahun ini, tujuh Raperda usulan eksekutif diantaranya Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Prolegda, Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Raperda Urusan Pemerintahan Kabupaten Cianjur dan Raperda Penyertaan Modal Kepada Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur.

Sementara empat Raperda Usulan Legislatif diantaranya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, Raperda Ngaos, Mamaos dan Maenpo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Pengelolaan Kepariwisataan.

Pakar Hukum Tata Negara, Dedi Mulyadi menilai, salah satu Raperda yang akan menarik untuk dibahas adalah Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, beberapa OPD direncanakan bakal dirombak, berganti nama, dilebur hingga dihilangkan.

"Eksesnya akan banyak pejabat yang digeser, dinas akan terbatas, staf ahli fungsional akan lebih banyak," kata Dedi kepada Radar Cianjur.

Informasi yang dihimpun, beberapa OPD seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) ditarik pengelolaannya oleh pihak provinsi. Selain itu, tak menutup kemungkinan dinas lainnya akan dilebur menjadi satu nomenklatur.

"Diperkirakan ruang bagi para tidak terlalu banyak. Hal tersebut akan memakan masa transisi yang cukup panjang dan proses yang tidak mudah," sambuh akademisi FH Unsur tersebut.

Oleh karenanya, masih kata Dedi, momentum ini akan menjadi momen strategis untuk menempatkan seseorang berdasarkan kapasitas kemampuannya. Stigma posisi staf ahli yang dianggap kurang strategis akan berubah lantaran kebijakan internal-eksternal berada ditangannya. Beberapa pihak yang kurang responsif, mau tidak mau akan tersingkir dari posisi nyamannya saat ini.

"Yang akan berperan nantinya adalah orang yang mampu menjelaskan kebijakan. Menempatkan seseorang berdasarkan keahliannya akan membuat arah kebijakan yang prospektif dan stategis. Yang tidak bisa mengikuti pastinya akan ketinggalan," pungkasnya.(lan)


GRAFIS

OPD yang Bakal Dirombak Sesuai Raperda

1. Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) jadi Kewenangan Provinsi.
2. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) gabung.
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata gabung.
4. Badan Ketahanan Pangan Daerah gabung.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gabung.

DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top