Radar Cianjur »
Berita Utama
»
MA Perintahkan HAKI Coret 'Cap Kaki Tiga'
MA Perintahkan HAKI Coret 'Cap Kaki Tiga'
Posted by Radar Cianjur on Senin, 29 Agustus 2016 |
Berita Utama
JAKARTA-Mahkamah Agung memerintahkan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug usai dikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat terkait.
Putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt. Pst yang diperoleh, Sabtu, menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selaku turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," katanya.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). "Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," kata Oktavian.(*/net)
Populer
-
CIANJUR - Peristiwa mengenaskan terjadi di Curug Ciastana, Kampung Sinarmuda, Desa Bojongkasih, Kecamatan Kadupandak pada Rabu (15/2) pa...
-
CIANJUR- Membangun sebuah rumah akan lebih sempurna jika menggunakan kayu seperti kayu jati. Selain kuat, kayu jati memberikan sua...
-
CIANJUR-Umumnya ketika hari libur nasional tiba, tempat wisata dipenuhi pengunjung baik lokal maupun manca negara. Namun, tidak terjadi di...
-
Berkaca dari Kabupaten Lombok Barat yang memiliki infrastruktur yang memadai dan merata hampir di seluruh kawasan. Saat ini dae...
-
JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku prihatin karena Ketua KPK Agus Raharjo mengungkap sudah menandatangani Sprindik untuk tersang...
-
SMAN 1 Cilaku sambut HUT RI ke-71 dengan berbagai perlombaan yang melibatkan siswa dan guru. Kesiswaan SMAN 1 Cilaku, Mukti Tauf...
-
CIANJUR – Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort ( Polres ) Cianjur meng gelar pembersihan pelan...
-
MOMENTUM bulan Ramadan dimanfaatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, untuk selalu m...

Tidak ada komentar: