\Menguak Fakta Perizinan Industri Gampang Diterbitkan Cianjur jadi Lumbung Padi Jawa Barat Hanya Impian


PERIZINAN memang paling disoret, ketika lahan beralih fungsi. Cianjur yang merupakan basis pertanian dan bercita-cita menjadi lumbung padi Jawa Barat, sepertinya hanya impian saja, jika alih fungsi lahan terus terjadi.

Laporan: MAMAT MULYADI

RIBUAN hektar lahan sawah disulap jadi industri. Padahal Cianjur merupakan lubung padi Jawa Barat, dengan hasil padi melimpah.

Sesuai undang-undang tentang alih fungsi serta Perda Provinsi tentang alih fungsi lahan. Bila melihat berdasarkan peraturan UU Nomor  25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pasal 15 menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggungjawab sosial. Pasal 16,  bahwa  setiap penanam modal bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. 

"Itu berdasarkan  UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. PP Nomor  47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan, UU  Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Ketua Patriot Nasional (Patron) Cianjur, Fendi Yuda.

Pantauan wartawan ini di lapangan, disinyalir ada praktek-praket mafia perizinan diduga jual beli perizinan yang melibat para oknum pejabat Kabupaten Canjur,  kalau memang ada berarti ini sudah menyalahi aturan UU  Nomor  20 tahun 2001. Perubahan atas undang-undang  Nomor  31 tahun 1999 tentang tindak Pidana korupsi.

"Pihak Amdal tak bisa mengkaji terlebih dahulu apa yang menjadi dampak terhadap pembangunan industri,  terhadap keberadaannya susuai atau tidak lokasinya di tengah-tengah wilayah pemukiman masyarakat, dan jalur alternatif serta lainnya yang menggangu ketertiban umum," ucap Kamal (40) diamini Jae (38) warga Kecamatan Sukaluyu kepada wartawan ini.

Lain halnya diungkapkan, Farid (38) warga Kecamatan Ciranjang menyikapi, CSR memiliki 3 elemen penting yaitu diantaranya, perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap profit yaitu untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, perusahaan memiliki tangungjawab terhadap PEOPLE yaitu untk memberikan kesejahteraan karyawan dan masyarakat, dan terkahir perusahaan memiliki tanggungjawab  terhadap  PLANET yaitu untuk menjaga meningkatkan kualitas alam serta lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi. Selain izin pabrik atau industri ada juga izin tentang mini market  atau refael Alfamart/Idomart atau yang lainnya. 

"Bukannya di dalam aturan sudah jelas bahwa jarak antara toko satu dengan yang lain berjarak 500 meter,  ini malah berdepetan tentunya ini menjadi dampak terhadap perekonomian masyarakat yang kena imbas beberapa pengusaha diantaranya seperti warung, kios, dan lain-lainnya," tuturnya.(**)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top