Radar Cianjur »
Cianjur Raya
»
\Menguak Fakta Perizinan Industri Gampang Diterbitkan Cianjur jadi Lumbung Padi Jawa Barat Hanya Impian
\Menguak Fakta Perizinan Industri Gampang Diterbitkan Cianjur jadi Lumbung Padi Jawa Barat Hanya Impian
Posted by Radar Cianjur on Rabu, 10 Agustus 2016 |
Cianjur Raya
PERIZINAN memang paling disoret, ketika lahan beralih fungsi. Cianjur yang merupakan basis pertanian dan bercita-cita menjadi lumbung padi Jawa Barat, sepertinya hanya impian saja, jika alih fungsi lahan terus terjadi.
Laporan: MAMAT MULYADI
RIBUAN hektar lahan sawah disulap jadi industri. Padahal Cianjur
merupakan lubung padi Jawa Barat, dengan hasil padi melimpah.
Sesuai undang-undang tentang alih fungsi serta Perda
Provinsi tentang alih fungsi lahan. Bila melihat berdasarkan peraturan UU Nomor
25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pasal 15 menyatakan bahwa setiap
penanam modal wajib melaksanakan tanggungjawab sosial. Pasal 16, bahwa setiap
penanam modal bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan
menciptakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja.
"Itu berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas. PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial
dan lingkungan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Ketua Patriot Nasional (Patron)
Cianjur, Fendi Yuda.
Pantauan wartawan ini di lapangan, disinyalir ada
praktek-praket mafia perizinan diduga jual beli perizinan yang melibat para
oknum pejabat Kabupaten Canjur, kalau memang ada berarti ini sudah
menyalahi aturan UU Nomor 20 tahun 2001. Perubahan atas
undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana korupsi.
"Pihak Amdal tak bisa mengkaji terlebih dahulu
apa yang menjadi dampak terhadap pembangunan industri, terhadap
keberadaannya susuai atau tidak lokasinya di tengah-tengah wilayah pemukiman
masyarakat, dan jalur alternatif serta lainnya yang menggangu ketertiban
umum," ucap Kamal (40) diamini Jae (38) warga Kecamatan Sukaluyu kepada
wartawan ini.
Lain halnya diungkapkan, Farid (38) warga Kecamatan
Ciranjang menyikapi, CSR memiliki 3 elemen penting yaitu diantaranya,
perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap profit yaitu untuk meningkatkan
pendapatan perusahaan, perusahaan memiliki tangungjawab terhadap PEOPLE yaitu
untk memberikan kesejahteraan karyawan dan masyarakat, dan terkahir perusahaan
memiliki tanggungjawab terhadap PLANET yaitu untuk menjaga
meningkatkan kualitas alam serta lingkungan dimana perusahaan tersebut
beroperasi. Selain izin pabrik atau industri ada juga izin tentang mini market
atau refael Alfamart/Idomart atau yang lainnya.
"Bukannya di dalam aturan sudah jelas bahwa jarak
antara toko satu dengan yang lain berjarak 500 meter, ini malah
berdepetan tentunya ini menjadi dampak terhadap perekonomian masyarakat yang
kena imbas beberapa pengusaha diantaranya seperti warung, kios, dan
lain-lainnya," tuturnya.(**)
Populer
-
CIBEBER – Guna memenuhi kebutuhan air untuk lahan pertanian, Pemerintah Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, membangun saluran irigasi tersier ...
-
*Mengajak Seluruh Insan Outomotif, Klub Motor, Organisasi lainnya Hadir di Acara Monumen Persaudaraan* CIANJUR- Bikers Brotherhood MC (...
-
Caption A, seseorang yang diduga mengaku sebagai pengacara diamankan di Kantor Kepala Desa Cikancana guna menghindari amuk masa. GEKBRO...
-
*) Nanang Rustandi BEGITU berseliweran berbagai informasi dan berita di era Jaman Now. Semua harus disortir mana yang benar-benar infor...


Tidak ada komentar: