Hasil Tes Lelang Jabatan Tertutup, Ada Apa ya?

SEJUMLAH pejabat Cianjur mengikuti fit and proper test dan assessment untuk lelang jabatan

CIANJUR-Pelaksanaan fit and proper test dan assessment untuk lelang jabatan calon pejabat Cianjur tinggal menemui titik akhir.
Setelah sepekan sebelumnya, para pejabat menjalani serangkaian tes. Kini, tim assessor diketahui tengah menggojlok beberapa nama yang bakal mengisi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur.

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar menyebut, hasil dari assessment dapat diketahui paling lambat satu minggu setelah tes dilangsungkan. Sayangnya, Irvan mengatakan hasil tes diumumkan hanya di ruang lingkup internal pejabat terkait saja bukan dipaparkan melalui media cetak maupun elektronik.

"Memang idealnya seperti itu. Tapi berhubung kita mengejar waktu dan peraturan pemerintah seharusnya dikukuhkan, akhirnya kita melakukan terobosan-terobosan. Yang penting berdasarkan kesepakatan para pejabat kita fokus pada proses lelang jabatan," kata Irvan kepada wartawan, beberapa waktu lalu di Komplek Pendopo Cianjur.

Informasi yang dihimpun, proses pelelangan jabatan merupakan salah satu implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 13 tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah berlandaskan Pasal 108, 109 dan 110 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Didalamnya termaktub bahwa pengisian jabatan tinggi baik tingkatan utama, madya dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompotitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekan jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan undang-undang.
Pertimbangan lainnya, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).

Seperti diketahui, jabatan Sekda beralih dari Oting Zaenal Mutaqien ke tangan Ratu Tri Yulia sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dedi Mulyadi, Plt tidak dapat membuat kebijakan strategis seperti pejabat definitif. Dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (FH Unsur) itu menilai, beberapa momentum sangat memerlukan Sekda sebagai sentra kebijakan, salah satunya ketika fit and proper test serta assessment lelang jabatan.

"Meski kita tidak mengetahui persis apa yang menjadi latar belakang pengunduran diri beliau, namun yang jelas roda pemerintahan harus tetap berjalan. Jabatan Sekda sebagai leder berperan sangat penting terhadap proses assessment pejabat dan lelang jabatan ini," kata Dedi.

Terpisah, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Cianjur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriadi memaparkan, soal assessment sudah sepenuhnya diserahkan kepada tim assessor dari Universitas Padjadjaran (Unpad).

"Kita juga kan di sini posisinya sebagai peserta. Jadi kita serahkan sepenuhnya ke tim dari Unpad," singkat Deden yang mengaku hendak melanjutkan perjalanan ke Masjid Agung Cianjur, kemarin.(lan)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top