Minimalisir Pernikahan Siri


CIRANJANG- 104 pasangan suami istri (pasutri) di delapan desa yang ada di Kecamatan Ciranjang menjadi peserta pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, Rabu (15/3). Selain untuk memiliki surat nikah resmi dari Kementerian Agama RI, isbat juga bertujuan untuk meminimalisir pernikahan siri yang kerap terjadi.

Kepala Desa Cibiuk, Yandi mengatakan, pelaksanaan isbat massal berdasarkan usulan pengajuan secara lanngsung ke Pengadilan Agama Cianjur bekerjasama dengan KUA Kecamatan Ciranjang.

"Intinya membantu masyarakat yang masih belum memiliki surat nikah dan menekan atau meminimalisir pernikahan siri jangan sampai banyak terjadi. Terutama di desa kami ini," katanya, Rabu (15/3) saat dihubungi di meja kerjanya.

Pihaknya menyebutkan sekaligus menekankan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat, baik untuk daerah maupun untuk para pihak yang mengajukan sidang terpadu. Hal ini dikarenakan, melalui program ini pemerintah dan masyarakat kabupaten Cianjur sangat terbantukan, upaya jemput bola bekerjasama dengan pihak desa membantu masyarakat.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Faizal Kamil menjelaskan, ada perbedaan mendasar antara isbat nikah (massal) dengan nikah, yaitu pada implikasi hukumnya berlaku surut.

"Meskipun sudah menikah siri beberapa tahun lalu. Pasangan suami istri melakukan nikah masal sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang. Apabila dilakukan isbat nikah status pernikahan jadi jelas, status anak-anak juga jelas dan harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum," terangnya. (mat)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top