NU Bahas Hukum Masalah Kekinian


CIPANAS- Ratusan alim ulama dan ustadz se-wilayah Priangan Barat yakni Kabupaten Cianjur, Kab/Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bogor, dan Kota Depok, ikuti pelatihan Istinbath hukum yang digelar Bahtsul Masail PC NU Kabupaten Cianjur.
Ketua Panitia Pipin Arifin menuturkan, para alim ulama dari berbagai ponpes salafiah di wilayah Priangan Barat sengaja dikumpulkan guna membahas berbagai masalah kekinian di mata hukum agama Islam, seperti bagaimana memutuskan  masalah hukum yang bersumber dari  alquran, hadist, dan kitab salaf.
"Perbedaan pendapat patut diantisipasi agar  tidak ada perpecahan yang dibarengi dengan langkah penggalian masalah hukum dengan metodologi atau Istinbath hukum yang mengacu kepada alquran, hadist, dan kitab salaf," tuturnya.
Para peserta istinbath hukum merupakan para kyai yang sudah memahami konteks kitab kuning. Para peserta nantinya diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti bagaimana hukumnya jika memilih pemimpin non muslim, perbedaan pendapat memakai speaker di masjid.
Kemudian, apakah hukumnya menjadi mubah, sunah, atau wajib untuk laki-laki poligami, karena jika melihat kondisi saat ini, perbandingan antara laki-laki melalui pendekatan data kependudukan yakni satu banding delapan dengan perempuan, dan pembahasan masalah lainnya.
“Termasuk membahas berbagai fenomena sesuai kondisi aktual yang terjadi," papar ustadz Pipin.
Bertindak selaku pengisi materi diantaranya para alim ulama dari PBNU. Semua berbagai pendapat akan nantinya akan ditarik kesimpulan.
"Alim ulama yang berkumpul ada 150 orang. Alhamdulillah kegiatan yang digagas pertama kali oleh NU Kabupaten Cianjur ini mendapat apresiasi baik dari para ulama," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM)  PC NU Kabupaten Cianjur Deden Usman Ridwan mengatakan, ada tindak lanjut yang jelas dari kegiatan pelatihan ini sehingga para nahdliyin organisasi bisa melangkah berdasarkan landasan hukum.
"Selama ini masyarakat senantiasa bertindak terlebih dahulu, baru menanyakan kepada kyai. Jadi seharusnya sebelum melangkah menanyakan dulu hukumnya kepada kyia agar tidak merepotkan," katanya.
Deden menambahkan, adapun sumber yang menjadi landasan adalah dengan mencari pendekatan hukum bersumber dari alquran, hadis, dan kitab salaf.  "Apa yang dibahas disini diharapkan bisa diimplementasikan di masyarakat. Kami targetkan pelatihan seperti ini bisa dilaksanakan minimal satu tahun sekali," harapnya. (fhn)



Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top