Radar Cianjur »
Berita Utama
»
Cianjur Tembus Rp152 Miliar
Cianjur Tembus Rp152 Miliar
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 04 April 2017 |
Berita Utama
CIANJUR– Sekitar 1.500 warga Cianjur mengikuti Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Hal tersebut dilihat dari data yang dimiliki Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Cianjur, pasca berakhirnya program pemerintah Tax Amnesty tepatnya pada tanggal 31 Maret 2017.
Dari 1.500 orang tersebut, KPP Cabang Cianjur mengungkapkan sekitar Rp152,6 miliar jumlah pembayar wajib pajak di Cianjur yang mengikuti Tax Amnesty program pemerintah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Cianjur, Kaswandi mengatakan, nominal Rp152,6 miliar tersebut merupakan hasil dari terkumpulnya para wajib pajak di Cianjur, yang mengikuti Tax Amnesty dengan cara berkesinambungan, tepatnya pada periode pertama dan kedua tepatnya pada mulai diberlakukannya Tax Amnesty pada bulan Juli 2016 hingga akhir bulan Desember 2016 lalu.
Terungkap sekitar Rp134 Milyar, sedangkan para periode berikutnya atau ketiga pada bulan Januari 2017 hingga akhir Tax Amnesty pada akhir bulan Maret 2017 mencapai Rp18,6 Milyar.
Dengan jumlah tersebut, artinya Cianjur telah melampaui yang telah ditargetkan Pemerintah pada program Tax Amnesty pajak, dimana Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Cianjur telah ditargetkan sekitar Rp20 Milyar untuk periode pertama dan kedua, sedangkan pada periode ketiga ditargetkan Rp8,7 Milyar.
“Alhamdulillah masyarakat Cianjur yang telah berpartisipasi pada program Tax Amnesty pajak sangat antusias sekali, di mana para wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty tersebut, diikuti dari beberapa sektor warga yang ada di Cianjur, seperti dari kalangan perusahaan maupun perorangan,” ujarnya.
Dijelaskannya, sekitar 2.000 wajib pajak yang telah terdaftar pada program Tax Amnesty dan sekitar 1.500 orang yang telah mengikuti. Dan jika dilihat dari jumlah populasi penduduk di Cianjur terhitung sekitar dua juta lebih memang jumlah tersebut sangatlah minim, hanya mencapai tujuh persen saja yang mengikuti Tax Amnesty tersebut.
Namun demikian hal tersebut merupakan pencapaian yang sangat luar biasa, mengingat sektor usaha di Cianjur terhitung masih rendah, dan terbukti masih banyaknya warga bermatapencaharian pertanian dan buruh. Karena sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program Amnesti pajak.
Sehingga orang yang memiliki penghasilannya di bawah Rp4,5 juta per bulan tidak perlu punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Karena itu, mereka juga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Sesuai perintah dari pusat, Tax Amnesty tidak diperpanjang, namun yang diperpanjang yakni Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi, diperpanjang hingga tanggal 21 april 2017 mendatang.
“Mudah-mudahan setelah dilaksanakannya program Tax Amnesty tersebut, masyarakat akan lebih sadar untuk membayar pajak, karena dengan terkumpulnya pajak dan makin besarnya pendapatan pajak, maka pembangunan daerah pun akan meningkat, otomatis masyarakat pun akan merasakannya kembali. Seperti halnya pembangunan akses jalan serta lainnya,” pungkasnya.(ndk)
GRAFIS :
- 1.500 orang ikuti Tax Amnesty dari target 2.000 orang yang terdaftar Tax Amnesty di Cianjur.
- Bulan Juli 2016 hingga akhir bulan Desember 2016 Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Cianjur mengungkap sekitar 134 Milyar jumlah dari pembayar wajib pajak.
- Bulan Januari 2017 hingga akhir Bulan Maret 2017 Kantor Pajak Pratama (KPP) Cabang Cianjur mengungkap sekitar Rp18,6 Milyar jumlah dari pembayar wajib pajak.
- Total jumlah sekitar Rp152,6 Milyar.
Target Tax Amnesty Cianjur sekitar Rp20 Milyar untuk Bulan Juli 2016 hingga akhir bulan Desember 2016, sedangkan pada periode ketiga ditargetkan Rp8,7 Milyar untuk Bulan Januari 2017 hingga akhir Bulan Maret 2017 berakhirnya Tax Amnesty .
Populer
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
PENGURUS MWC Karangtengah dan Mande dilantik CIANJUR-PCNU Kabupaten Cianjur gelar konsolidasi yang merupakan amat organisasi dimasa ak...
-
PERINGATI Hari Air Sedunia, AQUA Grup Tanam Pohon BOGOR-Dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia ke-25 yang jatuh pada tanggal 22 M...
-
CIANJUR-Saat ini SMAN 1 Cianjur tengah melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS). Humas SMAN 1 Cianjur, Siti Nuraini menuturkan, UA...
-
CIANJUR-Untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Polres Cianjur menetapkan Kabupaten Cianjur berstatus siaga 1, akibat suhu politik...
-
CIANJUR-Kurang lebih 30 Hektare sawah di Kampung Pasirgede Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang terpaksa gagal panen akibat diserang ham...
-
WARUNGKONDANG–Depot jamu yang secara diam-diam suka menjula miras dan minuman oplosan di Kampung Cibinong, Desa Ciwalen, Kecamatan Warun...
-
CIPANAS- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) akan segera menuntaskan berbagai kasus pengrusakan areal taman nas...


Tidak ada komentar: