Radar Cianjur »
Cipanas
»
Dewan-Pol PP Segel Vila 88
Dewan-Pol PP Segel Vila 88
Posted by Radar Cianjur on Senin, 03 April 2017 |
Cipanas
![]() |
| SATPOL PP segel vila 88 yang melanggar aturan pembangunan. |
CIPANAS-Adanya laporan masyarakat terkait pelanggaran aturan pemilik Vila 88. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP Kabupaten Cianjur.
"Setelah kami terjun ke lapangan, pemilik vila itu tak ada. Akan tetapi pembangunan jembatan, benteng, dan turap yang melintang diatas Sungai Cipanas dan Cisarua masih berlanjut. Jadi kami pasang segel dalam pengawasan," tegas Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Cianjur Sulaeman Madna.
Diduga pemilik vila itu melanggar Perda no 14 tahun 2012 tentang retribusi IMB, Perda no 15 tahun 2012 tentang izin gangguan / HO, dan Perda no 06 tahun 1997 tentang Garis Sepadan Bangunan. Pemilik pun sudah dilayangkan surat panggilan tanggal (6/4) mendatang.
"Jika tidak datang dan memenuhi surat panggilan kami akan melakukan tindak tegas selanjutnya," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan pengusaha tersebut bisa koorperatif dan mau bekerjasama. Karena mereka harus tunduk kepada aturan pemerintah.
"Kami sengaja datang ke lapangan setelah menerima masukan dari masyarakat," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur Cecep SZ.
Pihaknya datang ke lokasi untuk mengkonfirmasi langsung duduk perkara permasalahannya. Sehingga bisa ditemukan solusinya.
"Setau kami ini masih mengacu izin tahun 1992. Namun kami sedang telaah terlebih dahulu, sehingga menggandeng Satpol PP dan PSDAP," ungkapnya.
Pihaknya mengaku jika mereka seenaknya membangun tanpa aturan jelas dikhawatirkan berdampak buruk terhadap masyarakat. Makanya diharapkan mereka menempuh berbagai mekanisme aturan.
"Kami imbau mereka bisa menempuh perizinan, baik IMB pagar, izin bronjong, dan pembangunan jembatan. Jika tidak bisa dipastikan mereka perusahaan ilegal," paparnya.
Sementara itu saat akan dikonfirmasi pemilik vila tak bisa dihubungi dan tak ada dilokasi.
Adapun Tokoh Masyarakat Kampung Sengked Desa Cibodas H.C Witoelar mengaku, DAS Cipanas dan DAS Sengked mengalami penyempitan. Jelas ini menuai kekesalan warga karena berdampak terhadap lingkungan.
"Lebar Sungai Cipanas semula 8 meter kini menjadi 4,5 meter, begitupun dengan Sungai Lebak Cisarua semula lebar 5 meter kini tersisa kisaran 2 meter - 3 meter. Prilaku mereka itu meresahkan, karena bisa berdampak bencana alam terutama saat hujan deras air meluap pemukiman warga serta pondok pesantren pun banjir," keluhnya.
Jelas prilaku penutupan ijin itu sangat meresahkan. Warga pun sudah menyampaikan keberatannya ke pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan segera ada tindak lanjutnya.
"Kami (masyarakat sekitar,red) sudah tak mengijinkan penyempitan sungai itu, jadi mana mungkin punya ijin proyek itu dari pemerintah. Sehingga bisa disebut proyek ilegal, karena sungai itu milik negara tak bisa sembarangan ditutup seperti itu," tegasnya.
Tak hanya itu, ratusan warga pun mengecam dengan pembuatan tembok batas wilayah dengan pemukiman setinggi 3,5 meter. Padahal pembuatan tembok sepanjang sekitar 200 meter ini tak pernah ada ijin warga sekitar.
"Kami tak pernah ijinkan proyek yang dilakukan oleh oknum pengusaha itu, karena kami khawatir berdampak buruk lingkungan. Dulu saja jembatan Sengked putus akibat air deras DAS Cipanas, masa kejadian serupa harus terulang lagi. Makanya saya mendesak ada ketegasan sikap Pemkab untuk sidak dan menghentikannya," tegasnya. (fhn)
Populer
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
PENGURUS MWC Karangtengah dan Mande dilantik CIANJUR-PCNU Kabupaten Cianjur gelar konsolidasi yang merupakan amat organisasi dimasa ak...
-
PERINGATI Hari Air Sedunia, AQUA Grup Tanam Pohon BOGOR-Dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia ke-25 yang jatuh pada tanggal 22 M...
-
CIANJUR-Saat ini SMAN 1 Cianjur tengah melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS). Humas SMAN 1 Cianjur, Siti Nuraini menuturkan, UA...
-
CIANJUR-Untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Polres Cianjur menetapkan Kabupaten Cianjur berstatus siaga 1, akibat suhu politik...
-
CIANJUR-Kurang lebih 30 Hektare sawah di Kampung Pasirgede Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang terpaksa gagal panen akibat diserang ham...
-
WARUNGKONDANG–Depot jamu yang secara diam-diam suka menjula miras dan minuman oplosan di Kampung Cibinong, Desa Ciwalen, Kecamatan Warun...
-
CIPANAS- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) akan segera menuntaskan berbagai kasus pengrusakan areal taman nas...


Tidak ada komentar: