Radar Cianjur »
Cipanas
»
Penyalahguna Sebaiknya Direhabilitasi, Bukan Dikurung **BNN Akhirnya Genjot Optimalisasi TAT
Penyalahguna Sebaiknya Direhabilitasi, Bukan Dikurung **BNN Akhirnya Genjot Optimalisasi TAT
Posted by Radar Cianjur on Selasa, 04 April 2017 |
Cipanas
CIANJUR - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menggaet sejumlah instansi terkait seraya menggelar Rapat Korrdinasi (Rakoor) membahas soal optimalisasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Rakoor dilangsungkan Senin (3/4) di Palace Hotel, Cipanas. Rakoor terbatas itu, dihadiri 10 peserta dari berbagai elemen, meliputi Penyidik BNNK Cianjur, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Sat Narkoba Polres Cianjur, Dokter Fungsional RSUD Cianjur dan Dokter dari Puskesmas Muka Cianjur.
Kepala BNNK Cianjur, Hendrik yang saat itu menjadi pembicara memaparkan soal tugas dan wewenang, alur pelaksanaan TAT, serta klasifikasi tindak pidana sehingga dapat memberikan gambaran dalam pelaksanaan TAT itu sendiri. Rakoor tersebut, lanjut Hendrik, juga merupakan bentuk implementasi dari peraturan bersama yang telah ditandatangani BNN dan seluruh instansi yang tergabung didalam Forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) pada 11 Maret 2014 silam.
"Pada prinsipnya, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial," beber Hendrik dalam pemaparannya.
Pertimbangan tersebut, masih kata Hendrik, didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar narapidana dan tahanan kasus tindak pidana narkotika masuk dalam katagori penyalahguna Narkotika dan merupakan orang sakit. Oleh karena itu, mempidanakan penyalahguna narkotika tanpa memperhatikan sakitnya bukan langkah yang tepat.
Hendrik menambahkan, sejak adanya PP Wajib Lapor nomor 25 Tahun 2011, tidak menjadikan para pecandu mau melaporkan diri ataupun menjalankan rehabilitasi secara suka rela. Stigma negative masyarakat terhadap pecandu menyebabkan mereka enggan mengakui bahwa dirinya adalah pecandu narkoba.
"Karena hal tersebut mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Disamping itu, banyak diantara kita yang masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana. Karena itu, melalui pertemuan ini, juga diharapkan pelaksanaan TAT BNNK Cianjur berjalan secara optimal," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, giat juga dihadiri oleh Direktur Hukum, Deputi Huker BNN Republik Indonesia, Darmawel Aswar, serta Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Jawa Barat, Tri Wahyu Astuti.
"Darmawel Aswar memberikan materi tentang Penanganan Tim Asesmen Terpadu terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Sementara Tri Wahyu Astuti memberikan materi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu," tandas Hendrik.(*/lan)
Populer
-
Neng Eem ingatkan masyarakat pentingnya empat pilar MPR RI CIANJUR- Anggota DPR RI, yang juga anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa H...
-
PENGURUS MWC Karangtengah dan Mande dilantik CIANJUR-PCNU Kabupaten Cianjur gelar konsolidasi yang merupakan amat organisasi dimasa ak...
-
PERINGATI Hari Air Sedunia, AQUA Grup Tanam Pohon BOGOR-Dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia ke-25 yang jatuh pada tanggal 22 M...
-
CIANJUR-Saat ini SMAN 1 Cianjur tengah melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS). Humas SMAN 1 Cianjur, Siti Nuraini menuturkan, UA...
-
CIANJUR-Untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Polres Cianjur menetapkan Kabupaten Cianjur berstatus siaga 1, akibat suhu politik...
-
CIANJUR-Kurang lebih 30 Hektare sawah di Kampung Pasirgede Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang terpaksa gagal panen akibat diserang ham...
-
WARUNGKONDANG–Depot jamu yang secara diam-diam suka menjula miras dan minuman oplosan di Kampung Cibinong, Desa Ciwalen, Kecamatan Warun...
-
CIPANAS- Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) akan segera menuntaskan berbagai kasus pengrusakan areal taman nas...

Tidak ada komentar: