45 Pasangan Dikawinkan

LEGAL: Pasangan yang mengikuti isbat massal kebanyakan merupakan warga kurang mampu dan ingin membuat akta kelahiran anak.

CIBEBER- Sebanyak 45 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cibeber mengikuti sidang isbat nikah massal yang dilaksakan di aula kantor KUA Cibeber. Mereka mengikuti sidang tersebut untuk mendapatkan legalitas pernikahannya, (21/08).

Kepala KUA Kecamatan Cibeber, Muhamad Gojali mengatakan, isbat masal tersebut untuk mereka yang sudah menikah menurut agama, namun belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kegiatan sidang isbat ini untuk memfasilitasi kebutuhan orangtua anak yang akan membuat akta kelahiran,” katanya.

Lanjut dia, para pasangan yang dijaring adalah warga yang tidak mampu dan belum tercatat pernikahannya di KUA. Usianya bervariatif, yang paling muda berusia 30 tahun dan yang paling tua sekitar 60 tahun.

"Ada yang perjaka dengan perawan, perjaka-janda, duda-perawan, dan duda-janda, di antara mereka ada yang sudah nikah siri selama 10-30 tahun. Bahkan, rata-rata sudah memiliki anak dan cucu,” katanya. (dil)


Tidak ada komentar:

Write a Comment


Top