 |
Abdulatif
|
BEBERAPA wilayah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak, tepatnya hari Rabu pada tanggal 27 Juni 2018. Bahkan untuk menyambut hari spesial itu, negara secara resmi menetapkan sebagai hari libur nasional. Sebagaimana yang diputuskan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," demikian yang dikatakan juru bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (25/6) seperti dikutif dari salah satu medua online nasional.
Pemilihan umum untuk memilih kepalda daerah, anggota DPR baik tingkat kabupaten hingga pusat, serta memilih anggota DPD RI merupakan amanat undang-undang dasar 1945.
Sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, Pemilu dilaksanakan untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Untuk menjamin sistem ketatanegaraan dan peyelngaraan pemerintahan di Indonesia ini, warga negaranya harus menentukan kepemimpinan nya lewat pemilihan, yang dilakukan dengan memperhatikan asas keterbukaan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam catatan sejarah, Indonesia sudah beberapa kali melaksanakan pemilihan umum. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955, dan seterusnya hingga hari ini.
Dalam perjalanan pemilihan umum, negara yang dikenal Nusantara ini terus mengalami perubahan sistem pemilihan, bahkan banyak yang menilai bahwa sistem pemilihan di Indonesia ini tersu berubah menjadi lebih baik. Namun ada juga yang menilai pelaksanakan pemilihan di Indonesia ini tedak lebih baik dari sebelumnya.
Terlepas dari apapun penilaian manusia, bahwa Pemilu merupakan proses untuk menuju perubahan masa depan bangsa. Sebagaimana yang dikatakan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Firman Noor yakni "kualitas Pilkada serentak akan menentukan masa depan Indonesia di berbagai wilayahnya".
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dimulai sejak 2015 di 370 daerah di Indonesia masih menunjukkan berbagai masalah. Beragam masalah itu khususnya terkait dengan kapasitas bakal calon (Balon), popularitas dan elektabilitas Balon, proses kandidasi di partai politik (Parpol), dan biaya politik yang tinggi sehingga berdampak pada korupsi dan terhambatnya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu pelanggaran administratif, penggelembungn suara bahkan sampai ke praktik jual beli suara, itu masih kerap ditemukan pada pemilu-pemilu sebelumnya tapi apakah itu pelanggaran atu bukan, kemudian siapa yang melakukan kecurangan itu, apakah pejabat, apakah panitia Pemilu, apakah masyarakat, saya belum tau pasti. Yang jelas hal ini tidak hanya mengakibatkan konsolidasi demokrasi berjalan lamban, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pemerintah daerah.
Pilkada serentak gelombang ketiga yang akan berlangsung pada 2018 tentu akan menjadi tantangan apakah kualitas demokrasi Indonesia mengalami peningkatan atau sebaliknya.
Apapun itu kita harus tetap optimis bahwa negara ini memerlukan pemimpin yang mampu membawa rakyatnya kearah kemajuan keadilan dan kesejahteraan, dengan sistem yang kita pilih yaitu sistem demokrasi.
Yang jelas setiap aturan mempunyai tujuan yang baik untuk kemajuan dan memajukan negara minimal dalam undang-undang nomer 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu Pasal 4, kita memilih dengan harapan adanya sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu,
memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pemilu, serta
mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Selamat melaksanakan hak pilih untuk memilih calon kepada daerah. Semoga kedepan bangsa ini lebih baik dengan hadirnya pemimpin yang baik.(*)
Penulis: Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cianjur
Tidak ada komentar: